Kaltim.akurasi.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda menilai keberhasilan pembangunan Teras Samarinda Tahap II tidak hanya ditentukan oleh rampungnya pekerjaan fisik, tetapi juga kesiapan sistem pengelolaan kawasan setelah dibuka untuk umum.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan kawasan tepian Sungai Mahakam tersebut memiliki potensi besar sebagai ruang publik sekaligus destinasi wisata perkotaan. Namun, tanpa pengelolaan yang baik, fasilitas yang telah dibangun berisiko tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Yang perlu dipikirkan bukan hanya membangun, tetapi bagaimana mengelolanya setelah beroperasi. Jangan sampai fasilitas yang bagus justru cepat rusak karena tidak ada sistem pengelolaan yang jelas,” ujarnya.
Menurutnya, Teras Samarinda Tahap II yang membentang dari depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur hingga kawasan Dermaga Mahakam Ilir akan menjadi salah satu ruang publik terbesar di pusat kota. Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan konsep pengelolaan yang berkelanjutan sejak awal.
Rohim menjelaskan, aspek kebersihan, keamanan, kenyamanan pengunjung, hingga penataan pedagang harus menjadi perhatian serius. Ia tidak ingin kawasan yang telah menelan anggaran besar itu mengalami penurunan kualitas hanya beberapa tahun setelah dibuka.
“Kita ingin kawasan ini tetap terawat dalam jangka panjang. Harus ada standar kebersihan, keamanan, dan pemeliharaan yang konsisten,” imbuhnya.
Pemerintah Harus Beri UMKM Ruang
Di sisi lain, keterlibatan masyarakat dan pelaku usaha lokal juga penting dalam menjaga keberlangsungan kawasan tersebut. Kehadiran usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dinilai dapat menghidupkan aktivitas ekonomi, tetapi perlu diatur agar tidak mengganggu fungsi utama ruang publik.
“UMKM harus diberi ruang, tetapi tetap harus tertata. Jangan sampai kawasan yang seharusnya nyaman untuk masyarakat malah menjadi semrawut,” tuturnya.
Untuk itu, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mendorong pemerintah, untuk menyiapkan regulasi yang mengatur penggunaan fasilitas publik di kawasan Teras Samarinda. Aturan tersebut diperlukan untuk menjaga ketertiban sekaligus mencegah kerusakan fasilitas akibat penggunaan yang tidak sesuai.
Hal itu karena banyak fasilitas publik yang pada awalnya menjadi kebanggaan masyarakat, tetapi kemudian kehilangan daya tarik karena kurangnya pemeliharaan dan pengawasan.
“Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa tantangan terbesar bukan saat membangun, tetapi saat merawat dan mengelola fasilitas yang sudah ada,” tegasnya.
Ia berharap, Teras Samarinda Tahap II dapat menjadi contoh ruang publik modern yang tidak hanya indah secara fisik, tetapi juga mampu memberikan manfaat sosial dan ekonomi secara berkelanjutan bagi warga.
“Kita ingin Teras Samarinda menjadi ikon kota yang benar-benar hidup. Bukan hanya bagus saat diresmikan, tetapi tetap ramai, nyaman, dan bermanfaat dalam jangka panjang,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari