Tak Perlu Datang ke Kantor, Ini Cara Booking Videotron DPMPTSP Bontang

DPMPTSP Bontang juga memberikan fleksibilitas penayangan iklan selama masa aktif sewa berlangsung
Suci
By
2.1k Views

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang terus mempermudah layanan penyewaan videotron bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui sistem pengajuan berbasis digital.

Kini, masyarakat yang ingin memasang iklan atau publikasi di videotron milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang cukup melakukan pemesanan melalui barcode maupun tautan formulir online yang telah disediakan DPMPTSP Bontang.

Pranata Humas DPMPTSP Bontang, Maulina Noor, mengatakan sistem tersebut dibuat agar proses pemesanan menjadi lebih praktis, cepat, dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

“Sekarang pengajuan videotron bisa langsung melalui barcode atau link formulir online yang sudah disediakan DPMPTSP,” ujarnya.

Melalui formulir digital tersebut, pemohon hanya perlu mengisi data seperti nama lengkap, nomor handphone, email, hingga nama instansi, perusahaan, UMKM, organisasi, maupun identitas pribadi.

Selain itu, pemohon juga diminta memilih lokasi videotron yang diinginkan serta mengunggah materi iklan melalui link Google Drive atau upload file langsung pada formulir.

Maulina menjelaskan, saat ini terdapat empat titik videotron yang tersedia untuk layanan promosi. Yakni videotron ukuran 4×8 meter di Kantor DPMPTSP Bontang serta videotron ukuran 3×4 meter di Tugu Selamat Datang Kota Bontang, Simpang Empat Loktuan, dan Terminal Bontang Kuala.

“Lokasi videotron bisa dipilih langsung sesuai kebutuhan pemohon pada formulir yang tersedia,” katanya.

Untuk tarif layanan, videotron ukuran 4×8 meter dikenakan biaya Rp350 ribu per hari dengan durasi maksimal satu menit. Sedangkan ukuran 3×4 meter dikenakan tarif Rp250 ribu per hari dengan durasi tayang maksimal satu menit.

Apabila durasi video melebihi satu menit, maka akan dikenakan tambahan biaya sesuai ketentuan yang berlaku. Menariknya, DPMPTSP juga memberikan fleksibilitas penayangan iklan selama masa aktif sewa berlangsung.

Ia berharap layanan digital tersebut dapat mempermudah pelaku usaha lokal dalam mempromosikan produk maupun kegiatan mereka kepada masyarakat luas melalui media videotron yang berada di titik strategis Kota Bontang.

“Tidak ada batasan jumlah penayangan dalam satu hari. Jadi selama periode aktif, iklan bisa ditayangkan berkali-kali,” jelas Maulina. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana