DPMPTSP Bontang: Pengusaha Bisa Tambah Jenis Usaha Tanpa Bikin NIB Baru

DPMPTSP Bontang terus mendorong pelaku usaha memanfaatkan OSS agar proses pengembangan usaha lebih mudah dan tertata secara administrasi
Suci
By
2.6k Views

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Pelaku usaha kini tidak perlu membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) baru setiap kali ingin menambah bidang usaha. Melalui sistem Online Single Submission (OSS), penambahan jenis usaha cukup dilakukan dengan menambahkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada NIB yang sudah dimiliki.

Jafung Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Idrus, mengatakan masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme tersebut. Padahal, sistem OSS dirancang untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis secara legal dan praktis.

“Kadang masyarakat mengira kalau tambah usaha harus bikin NIB baru lagi. Padahal cukup menambah KBLI di NIB yang sudah ada,” ujarnya.

Ia mencontohkan, seorang pelaku usaha yang awalnya memiliki usaha catering kemudian ingin membuka usaha laundry tidak perlu mengurus legalitas dari awal. Penambahan bidang usaha dapat dilakukan langsung melalui akun OSS yang sama.

“Misalnya awalnya catering, lalu mau tambah laundry. Itu tinggal tambah jenis usahanya saja di OSS, jadi tetap satu NIB,” jelas Idrus.

Menurutnya, kemudahan tersebut menjadi salah satu alasan tingginya angka pengurusan NIB di Kota Taman. DPMPTSP Bontang mencatat sepanjang 2025 terdapat 2.844 NIB yang diterbitkan. Sementara sejak Januari hingga April 2026 sudah ada 681 NIB yang terdata.

Namun Idrus menegaskan, tingginya angka tersebut tidak selalu berarti seluruhnya merupakan usaha baru. Sebagian besar merupakan penambahan KBLI dari pelaku usaha yang sudah memiliki legalitas sebelumnya.

“Makanya datanya terlihat banyak, karena dalam satu NIB bisa ada beberapa jenis usaha,” katanya.

Ia menambahkan, mayoritas pengurusan legalitas usaha di Bontang berasal dari sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Bahkan, hampir seluruh usaha mikro di Bontang disebut sudah memiliki legalitas dasar usaha.

DPMPTSP Bontang terus mendorong pelaku usaha memanfaatkan OSS agar proses pengembangan usaha lebih mudah dan tertata secara administrasi. Selain memberikan kepastian hukum, legalitas usaha juga penting untuk pengajuan bantuan pemerintah, akses pembiayaan, hingga kerja sama bisnis.

“Kalau usahanya berkembang, legalitasnya juga harus ikut diperbarui supaya tetap sesuai aturan,” tutup Idrus. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana