Kaltim.akurasi.id, Bontang – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kini makin meluas. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bontang kali ini memberi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pengurus dan anggota Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Kutai Timur serta pegiat masjid dan musala se-Kutim. Penandatanganan kerjasama ini dilaksanakan, Rabu (3/6/2026) lalu.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, Taufiq Nurrahman memberikan apresiasi atas komitmen DMI Kutai Timur dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan untuk pengurus DMI dan pegiat masjid dan musala di Kabupaten Kutai Timur.
Kata Taufiq, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya hadir bagi pekerja formal, tetapi juga menyasar pekerja rentan. Yakni termasuk para penggiat masjid seperti marbot, takmir, dan pengurus lainnya yang masuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU).
Saat ini, para penggiat masjid harus dilindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan 3 Program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Skema pembiayaannya dapat bersumber dari dukungan pemerintah daerah maupun secara mandiri.
“Melalui kerjasama ini, kami ingin para imam, marbot, dan seluruh pengurus masjid dan musala merasa aman ketika menjalankan tugasnya. Sehingga tidak perlu khawatir terhadap risiko kerja yang tidak tahu kapan datangnya, karena telah menjadi peserta dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Taufiq.
Taufiq berharap, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang bersama DMI Kutai Timur dapat meningkatkan literasi masyarakat tentang pentingnya BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya pun berharap kolaborasi yang terbangun dapat mempercepat perluasan kepesertaan.
“Sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih luas dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pekerja di Indonesia,” tutupnya. (adv/bpjsketenagakerjaanbontang)
Penulis: Pewarta
Editor: Suci Surya Dewi