Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap kasus penipuan menggunakan bukti pembayaran QRIS palsu yang dilakukan pasangan suami istri berinisial MS (27) dan ANA (25). Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan kelengahan penjaga toko yang tidak melakukan verifikasi transaksi secara langsung.
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Handry Dwi Prasetyo, mengatakan kedua pelaku menjalankan modus dengan berbelanja di sejumlah warung dan toko, kemudian menunjukkan bukti pembayaran QRIS yang telah dimanipulasi melalui aplikasi di telepon genggam.
“Pelaku memanfaatkan kebiasaan penjaga toko yang hanya melihat atau memfoto bukti transaksi tanpa melakukan pengecekan mutasi rekening maupun notifikasi pembayaran yang masuk,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (4/6/2026).
Menurut Handry, aksi tersebut dilakukan di beberapa lokasi di wilayah PPU. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku lebih dulu mengamati calon korbannya sebelum beraksi.
Mereka menyasar toko atau warung yang dinilai memiliki pengawasan transaksi digital yang minim serta pemilik atau penjaga yang dianggap kurang memahami sistem pembayaran non-tunai.
“Dari pengakuan pelaku, mereka melihat masih banyak pemilik warung yang belum terbiasa menggunakan transaksi digital sehingga metode ini dianggap mudah dilakukan,” katanya.
Barang yang dibeli umumnya merupakan produk yang mudah dijual kembali, seperti rokok dan kebutuhan harian lainnya.
Polisi mengungkap total kerugian yang tercatat dalam laporan korban mencapai sekitar Rp1,9 juta. Namun penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Setelah menerima laporan masyarakat, Tim Jatanras Polres PPU berhasil mengamankan kedua pelaku dan membawa mereka ke Pos Polisi Petung sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.
Handry menyebut kasus ini menjadi salah satu modus penipuan digital pertama yang berhasil diungkap Polres PPU dengan menggunakan manipulasi bukti pembayaran QRIS.
“Proses pengeditan bukti pembayaran ini sangat cepat. Dari hasil pendalaman kami, pelaku hanya membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua menit untuk mengubah tampilan transaksi sehingga terlihat berhasil,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka terancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id