Kaltim.akurasi.id, Bontang – DPRD Bontang memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri akan disusun secara lebih fokus dan tidak tumpang tindih dengan regulasi yang telah berlaku. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Bontang yang membahas tanggapan fraksi-fraksi terhadap pendapat Wali Kota Bontang atas dua Raperda Inisiatif DPRD, Jumat (29/5/2026).
Dalam rapat tersebut, Fraksi Partai Golkar yang dibacakan Rustam menyambut baik berbagai masukan yang disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terkait substansi raperda tersebut. Salah satu catatan penting dari pemerintah daerah yakni perlunya memperjelas ruang lingkup pengaturan. Agar tidak mengulang ketentuan yang telah diatur dalam peraturan daerah lain mengenai penanggulangan bencana.
Menurut pandangan fraksi, masukan tersebut penting. Apalagi mengingat Kota Bontang merupakan daerah industri yang memiliki karakteristik risiko bencana berbeda dibanding wilayah lainnya. Karena itu, regulasi yang disusun harus mampu menjawab kebutuhan spesifik sektor industri tanpa menimbulkan tumpang tindih aturan.
“Raperda ini diharapkan lebih fokus pada pengaturan bencana industri secara khusus dan tidak mengulang materi yang telah diatur dalam regulasi yang sudah ada,” ujar Rustam saat membacakan pandangan Fraksi Golkar.
Selain itu, Pemkot Bontang juga mengusulkan penambahan materi mengenai kewajiban perusahaan industri pada tahap prabencana dan tanggap darurat. Usulan tersebut mendapat dukungan dari Fraksi Golkar karena dinilai dapat memperkuat peran dunia usaha dalam upaya mitigasi dan penanganan bencana.
Rustam menyampaikan bahwa fraksinya menerima saran tersebut dan menilai pengaturan mengenai tanggung jawab perusahaan industri perlu dimasukkan secara lebih rinci dalam Raperda.
Tak hanya itu, DPRD Bontang juga menyepakati perlunya penyesuaian judul raperda menjadi “Penanggulangan Bencana Industri di Daerah”. Perubahan tersebut dianggap lebih tepat karena mencerminkan substansi dan ruang lingkup pengaturan yang akan dibahas.
“Penyesuaian judul dinilai perlu guna memperkuat substansi dan ruang lingkup pengaturan dalam raperda ini,” katanya. (adv/dprdbontang/cha/uci)
Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi