Kaltim.akurasi.id, Bontang – DPRD Bontang mengusulkan agar layanan trauma healing dan pemulihan psikologis bagi korban masuk dalam substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana Industri di Daerah. Usulan tersebut dinilai penting untuk memastikan penanganan korban bencana tidak hanya berfokus pada kerugian fisik dan material, tetapi juga aspek kesehatan mental masyarakat terdampak.
Usulan itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Bontang terkait tanggapan fraksi-fraksi terhadap pendapat Wali Kota Bontang atas dua raperda inisiatif DPRD.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bontang, Winardi, mengatakan penanggulangan bencana industri harus dilakukan secara menyeluruh. Yakni mulai dari tahap pencegahan, penanganan darurat, hingga pemulihan pascabencana. Menurutnya, perhatian terhadap kondisi psikologis masyarakat sering kali luput dari pembahasan, padahal dampaknya dapat berlangsung dalam jangka panjang.
“Korban bencana industri tidak hanya mengalami kerugian fisik dan material, tetapi juga dapat mengalami trauma, tekanan psikologis, rasa takut, hingga gangguan kesehatan mental yang memerlukan penanganan serius dan berkelanjutan,” ujar Winardi dalam penyampaian pandangan fraksi.
Ia menilai raperda yang sedang dibahas harus mampu memberikan perlindungan yang komprehensif kepada masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di sekitar kawasan industri. Karena itu, pengaturan mengenai pemulihan sosial dan psikologis perlu dimasukkan secara tegas dalam regulasi.
Menurut Winardi, perusahaan industri juga harus memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat terdampak setelah terjadinya bencana. Tanggung jawab tersebut tidak berhenti pada penanganan teknis saat keadaan darurat, tetapi juga mencakup upaya pemulihan kondisi warga yang mengalami dampak sosial maupun psikologis.
Selain aspek pemulihan, Fraksi PDI Perjuangan juga mendukung penguatan materi terkait mitigasi risiko, sistem peringatan dini, kesiapsiagaan, serta perlindungan masyarakat di sekitar kawasan industri.
Pihak DPRD Bontang berharap pembahasan lanjutan raperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan implementatif. Dengan demikian, penanganan bencana industri di Kota Bontang tidak hanya berorientasi pada penanggulangan saat kejadian, tetapi juga menjamin proses pemulihan masyarakat secara menyeluruh hingga pascabencana.
“Perusahaan industri perlu bertanggung jawab terhadap pemulihan sosial dan psikologis masyarakat terdampak melalui layanan trauma healing, pendampingan psikososial, layanan kesehatan mental, serta program pemulihan sosial ekonomi pascabencana,” katanya. (adv/dprdbontang/cha/uci)
Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi