Kaltim.akurasi.id, Bontang – DPRD Bontang mendorong agar kewajiban mitigasi bencana bagi perusahaan industri diatur secara lebih tegas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana Industri di Daerah. Penguatan substansi tersebut dinilai penting mengingat Bontang merupakan kota industri yang memiliki potensi risiko bencana cukup tinggi.
Hal itu disampaikan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam rapat paripurna DPRD Kota Bontang terkait tanggapan fraksi-fraksi atas pendapat Wali Kota Bontang terhadap dua Raperda inisiatif DPRD, Jumat (29/5/2026) lalu.
Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Bontang, Muhammad Yusuf, mengatakan penanggulangan bencana di kawasan industri tidak boleh hanya berfokus pada penanganan saat keadaan darurat terjadi. Menurutnya, aspek pencegahan dan kesiapsiagaan harus menjadi perhatian utama dalam penyusunan regulasi tersebut.
“Fraksi PKB meminta adanya pemetaan potensi bahaya, sistem peringatan dini, edukasi kebencanaan kepada masyarakat sekitar, simulasi tanggap darurat secara berkala, hingga penyediaan jalur evakuasi dan sarana keselamatan,” ujarnya.
Menurut Yusuf, keberadaan aturan yang lebih spesifik mengenai penanggulangan bencana industri merupakan kebutuhan penting bagi Kota Bontang. Sebagai daerah yang ditopang sektor industri, berbagai potensi risiko harus diantisipasi melalui regulasi yang komprehensif dan dapat diterapkan secara efektif.
Selain menekankan kewajiban perusahaan, Fraksi PKB juga menilai masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri harus menjadi bagian penting dalam sistem kesiapsiagaan bencana. Karena itu, perusahaan perlu dilibatkan secara aktif dalam memberikan edukasi, pelatihan, dan sosialisasi kepada warga terkait langkah-langkah menghadapi kondisi darurat.
PKB juga mengapresiasi masukan Pemerintah Kota Bontang yang meminta agar substansi raperda diselaraskan dengan regulasi penanggulangan bencana yang telah ada. Menurut Yusuf, harmonisasi aturan diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan dan perda yang dihasilkan memiliki arah yang jelas.
Melalui pembahasan lanjutan, DPRD berharap raperda tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam memperkuat sistem mitigasi bencana industri, melindungi masyarakat, serta meningkatkan tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan lingkungan dan warga sekitar kawasan industri.
“Diperlukan keterlibatan aktif perusahaan dalam memberikan pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi secara berkala agar masyarakat memiliki pemahaman dan kemampuan menghadapi potensi keadaan darurat industri,” katanya. (adv/dprdbontang/cha/uci)
Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi