Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap kasus pencurian material besi di kawasan PT ITCI Kartika Utama. Seorang nelayan berinisial K (32) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencuri dudukan tangki besi bersama dua rekannya.
Kasatreskrim Polres PPU, IPTU Handry, mengatakan aksi pencurian tersebut telah direncanakan sebelumnya. Para pelaku menyiapkan sejumlah peralatan, termasuk alat las potong dan tabung oksigen, untuk memotong material besi yang menjadi target mereka.
“Pelaku bersama rekannya mendatangi lokasi tangki besi di area PT ITCI Kartika Utama. Sebelum berangkat, mereka menyiapkan peralatan yang diperlukan, termasuk menukar tabung oksigen yang telah habis agar alat las potong dapat digunakan kembali,” ujar Handry.
Setibanya di lokasi, para pelaku memotong dudukan tangki besi menjadi beberapa bagian agar lebih mudah diangkut. Material tersebut rencananya akan dijual kepada pengepul besi tua.
Namun aksi mereka tidak berjalan mulus. Petugas keamanan perusahaan memergoki aktivitas tersebut sehingga para pelaku langsung melarikan diri ke kawasan hutan untuk menghindari penangkapan.
Kasus ini mulai terungkap setelah terjadi kebakaran di lokasi pada 7 Mei 2026. Kebakaran diduga dipicu percikan api dari aktivitas pemotongan besi yang dilakukan para pelaku.
“Pada 7 Mei diketahui terjadi kebakaran di area tersebut yang diduga berasal dari percikan api las potong. Setelah didatangi oleh tim keamanan, ditemukan bahwa para pelaku sedang melakukan pencurian dudukan tangki besi,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga K tidak beraksi seorang diri. Ia diduga melakukan pencurian bersama dua kerabatnya yang berinisial RI dan RA. Penyidik masih mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kapal kelotok berwarna hijau beserta mesin, dua tabung oksigen, satu regulator, dan dua mata gerinda potong yang digunakan untuk memotong besi.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit kapal kelotok warna hijau beserta mesin, dua tabung oksigen, satu regulator, dan dua mata gerinda potong,” ungkap Handry.
Akibat aksi pencurian tersebut, PT ITCI Kartika Utama diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp50 juta.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna melengkapi berkas perkara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf F dan Huruf G juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp500 juta. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id