Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Sejumlah Advokat Publik Kalimantan Timur resmi menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur tentang pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.
Gugatan didaftarkan pada Kamis (11/6/2026) setelah para penggugat menyelesaikan seluruh tahapan upaya administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Perwakilan Advokat Publik Kaltim, Dyah Lestari, mengatakan gugatan tersebut ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, selaku penerbit Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang Pembentukan Tim Ahli Gubernur Tahun 2026.
Menurut Dyah, langkah hukum tersebut dilakukan untuk menguji keabsahan keputusan gubernur yang dinilai menimbulkan sejumlah persoalan dalam aspek administrasi pemerintahan dan tata kelola kebijakan publik.
“Hari ini kami sudah masuk ke tahap gugatan ke PTUN karena seluruh syarat formal administrasi telah terpenuhi,” ujar Dyah.
Dalam gugatan tersebut, Advokat Publik meminta majelis hakim membatalkan keputusan gubernur terkait pembentukan TAGUPP yang beranggotakan 47 orang.
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah pemberlakuan keputusan secara surut. SK tersebut ditetapkan pada 19 Februari 2026, namun dinyatakan berlaku sejak 2 Januari 2026.
Menurut Dyah, penerapan kebijakan yang berlaku surut harus memiliki alasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kenapa harus berlaku surut? Apa urgensinya? Itu menjadi salah satu poin yang kami ajukan dalam gugatan,” katanya.
Selain itu, para penggugat juga meminta pengadilan menguji urgensi pembentukan TAGUPP di tengah keberadaan puluhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah menjalankan fungsi pemerintahan daerah.
Mereka menilai perlu ada penilaian hukum mengenai potensi tumpang tindih fungsi antara perangkat daerah dengan tim ahli yang dibentuk melalui keputusan gubernur tersebut.
Advokat Publik juga menyoroti penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung operasional TAGUPP.
Dalam dokumen gugatan disebutkan alokasi anggaran honorarium dan kegiatan tim ahli tersebut mencapai Rp8,34 miliar pada APBD 2026. Sementara anggaran perjalanan dinas tercatat sebesar Rp2,44 miliar.
Dengan demikian, total anggaran yang dialokasikan untuk mendukung operasional TAGUPP mencapai sekitar Rp10,78 miliar.
Dyah menilai besarnya penggunaan dana publik tersebut layak diuji di pengadilan untuk memastikan kebijakan yang diambil pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat, rasional, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami ingin memastikan setiap kebijakan yang menggunakan APBD memiliki dasar hukum yang kuat dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, Advokat Publik terlebih dahulu menempuh mekanisme administratif dan melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan hukum yang mewajibkan upaya administratif sebelum sengketa tata usaha negara dibawa ke pengadilan.
Saat ini berkas gugatan telah diterima PTUN Samarinda dan tinggal menunggu nomor registrasi perkara untuk selanjutnya memasuki tahapan persidangan.
Gugatan ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut kebijakan strategis gubernur, penggunaan anggaran daerah bernilai miliaran rupiah, serta keberadaan tim ahli yang selama ini diklaim mendukung percepatan program pembangunan di Kalimantan Timur. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id