Kesal Tenaga Panennya Dialihkan, Pekerja Sawit di PPU Ayunkan Parang ke Mandor Saat Apel Pagi

Perselisihan soal pembagian tenaga kerja di sebuah perkebunan sawit di Penajam Paser Utara nyaris berujung petaka. Seorang pekerja diduga mengayunkan parang ke arah rekan kerjanya saat apel pagi setelah kesal tenaga panen yang menjadi tanggung jawabnya dialihkan untuk membantu pekerjaan lain.
Fajri
By
2k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Perselisihan soal pembagian tenaga kerja di sebuah perusahaan perkebunan sawit di Penajam Paser Utara (PPU) berujung pada dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam. Seorang pekerja berinisial N (41) diamankan polisi setelah diduga mengayunkan parang ke arah rekan kerjanya saat apel pagi di lingkungan kerja.

Kasatreskrim Polres PPU, IPTU Handry, mengatakan peristiwa itu terjadi di lapangan apel Afdeling V PT APMR, Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam.

Menurutnya, insiden bermula dari ketidakpuasan pelaku terhadap keputusan korban yang mengalihkan sejumlah tenaga panen untuk membantu pekerjaan pemuatan buah sawit.

“Kasus ini berawal dari selisih pendapat terkait pengaturan tenaga kerja saat apel pagi di lapangan Afdeling V PT APMR. Pelaku tidak menerima keputusan korban yang mengalihkan tenaga panen miliknya untuk membantu pekerjaan memuat buah,” ujar Handry.

Pelaku menilai pengalihan tenaga kerja tersebut berpotensi menurunkan hasil panen yang menjadi tanggung jawabnya. Kondisi itu diduga memicu emosi hingga berujung pada aksi pengancaman.

“Pelaku beranggapan jika jumlah tukang panen berkurang maka hasil panen akan menurun dan berdampak pada kinerjanya. Karena merasa tidak dihargai, pelaku kemudian terpancing emosi,” jelasnya.

Dalam keadaan marah, pelaku diduga melontarkan makian dan ancaman kepada korban. Tak lama kemudian, ia mencabut parang yang dibawanya dan mengayunkannya ke arah korban.

“Pelaku meneriaki korban dengan kata-kata makian dan ancaman, kemudian mendekati korban sambil mencabut serta mengayunkan parang ke arah korban,” katanya.

Beruntung, sejumlah pekerja yang berada di lokasi segera melerai sehingga aksi tersebut tidak berkembang menjadi penganiayaan.

“Perbuatan pelaku berhasil dihentikan oleh rekan-rekan kerja yang berada di lokasi sehingga tidak sampai terjadi penganiayaan maupun kontak fisik antara pelaku dan korban,” ungkap Handry.

Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang yang diduga digunakan saat kejadian serta rekaman CCTV yang tersimpan dalam sebuah flashdisk.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu flashdisk berisi rekaman CCTV dan satu buah senjata tajam jenis parang,” tambahnya.

Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres PPU. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 483 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp200 juta. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana