Raperda Penanaman Modal Jadi Fondasi Penciptaan Iklim Investasi di Bontang

Salah satu fokus utama dalam Raperda Penanaman Modal tersebut memberikan kepastian hukum dan kepastian pelayanan bagi investor yang akan menanamkan modal di Kota Bontang
Suci
By
2.4k Views

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dinilai menjadi fondasi penting dalam upaya menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Kota Bontang. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi B DPRD Bontang bersama Tim Pembahasan Raperda Bontang yang digelar di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Bontang.

Rapat yang dipimpin Komisi B DPRD tersebut membahas substansi Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal yang disiapkan sebagai landasan hukum dalam pengelolaan dan pengembangan investasi di daerah.

Analis Kebijakan Ahli Madya Bidang Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Karel, menjelaskan bahwa keberadaan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal berbeda dengan regulasi mengenai pemberian insentif dan kemudahan investasi yang sebelumnya juga pernah dibahas DPRD.

Menurutnya, kedua regulasi tersebut memiliki fungsi yang berbeda namun saling melengkapi dalam mendukung peningkatan investasi daerah. Kata dia, raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal ini merupakan dasar bagi daerah dalam mengatur pelaksanaan penanaman modal.

“Sementara raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi lebih mengatur bentuk dukungan yang diberikan kepada investor. Jadi keduanya memang harus ada,” jelas Karel dalam rapat tersebut.

Ia menerangkan, salah satu fokus utama dalam raperda tersebut memberikan kepastian hukum dan kepastian pelayanan bagi investor yang akan menanamkan modal di Kota Bontang. Melalui regulasi itu, pelayanan perizinan ditegaskan tetap dilakukan melalui sistem pelayanan terpadu satu pintu yang dikelola DPMPTSP Bontang.

Selain itu, raperda juga memuat prinsip perlakuan yang sama bagi seluruh investor, baik penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing. Pemerintah daerah juga didorong untuk menciptakan pelayanan yang transparan dan bebas dari praktik-praktik yang dapat menghambat investasi.

“Kami ingin memastikan investor memperoleh kepastian, kemudahan, dan transparansi,” ujarnya.

Karel menambahkan, regulasi tersebut juga mengatur pentingnya keterbukaan informasi terkait tata ruang, zonasi, hingga persyaratan perizinan agar calon investor dapat memperoleh gambaran yang jelas sebelum memulai investasi.

Menurutnya, kombinasi antara kepastian hukum, pemangkasan birokrasi, dan transparansi menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya tarik investasi daerah.

“Tujuan akhirnya yakni menciptakan iklim investasi yang sehat sehingga investor memperoleh keuntungan dan daerah juga mendapatkan manfaat melalui peningkatan aktivitas ekonomi serta penciptaan lapangan kerja,” pungkasnya. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana