Hak Angket Gagal Karena Kurang Anggota atau Terlalu Banyak Kepentingan?

Penjelasan resmi menyebut paripurna tak kuorum. Namun dalam politik, yang sering menentukan bukan jumlah orang di ruang sidang, melainkan kepentingan yang bekerja di baliknya.
Fajri
By
3.2k Views

Oleh: Redaksi Akurasi.id

Dalam politik, yang paling menarik sering kali bukan peristiwa yang terjadi. Yang lebih menarik adalah peristiwa yang gagal terjadi.

Itulah yang tampaknya sedang berlangsung di DPRD Kalimantan Timur.

Hak angket yang sebelumnya digadang-gadang menjadi instrumen pengawasan terhadap pemerintah daerah akhirnya tertunda setelah rapat paripurna gagal memenuhi kuorum. Secara administratif, penjelasannya sederhana. Jumlah anggota yang hadir tidak mencukupi syarat untuk melanjutkan agenda.

Namun politik tidak pernah sesederhana administrasi.

Sebab publik tidak sedang bertanya mengapa rapat gagal dilaksanakan. Publik sedang bertanya mengapa begitu banyak anggota dewan tidak hadir ketika lembaga yang mereka wakili sedang diuji menjalankan fungsi pengawasannya.

Di titik ini, persoalan hak angket tidak lagi sekadar soal tata tertib. Ia telah berubah menjadi persoalan komitmen politik.

Hak angket bukan instrumen biasa. Dalam sistem demokrasi, hak angket merupakan salah satu alat pengawasan paling kuat yang dimiliki parlemen. Melalui mekanisme itu, DPRD dapat meminta penjelasan, memeriksa kebijakan, hingga menguji keputusan pemerintah yang dianggap menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Karena itu, ketika hak angket tertunda, yang sesungguhnya tertunda bukan hanya sebuah rapat.

Yang tertunda adalah proses meminta pertanggungjawaban kekuasaan.

Tentu tidak ada yang bisa langsung menyimpulkan adanya skenario tertentu di balik kegagalan kuorum. Politik yang sehat tidak dibangun di atas prasangka.

Namun politik juga tidak bisa dilepaskan dari analisis mengenai kepentingan.

Pertanyaannya sederhana. Siapa yang paling diuntungkan ketika pengawasan tertunda?

Jawabannya juga sederhana. Pihak yang seharusnya diawasi memperoleh waktu tambahan, ruang tambahan, dan berkurangnya tekanan politik yang sebelumnya mulai menguat.

Apakah itu berarti pemerintah daerah bersalah? Tentu tidak.

Tetapi dalam logika politik, setiap penundaan terhadap mekanisme pengawasan selalu memberi keuntungan kepada pihak yang menjadi objek pengawasan.

Itulah sebabnya hak angket pada dasarnya tidak pernah disukai oleh kekuasaan.

Hak angket memaksa pemerintah menjawab pertanyaan.

Hak angket memaksa dokumen dibuka.

Hak angket memaksa pejabat menjelaskan keputusan.

Dan dalam banyak kasus, kekuasaan selalu lebih nyaman ketika tidak perlu melakukan semua itu.

Masalahnya, publik hari ini tidak hanya menyoroti pemerintah daerah. Sorotan justru mulai mengarah kepada DPRD Kaltim sendiri.

Mengapa?

Karena yang sedang diuji saat ini bukan gubernur. Yang sedang diuji adalah keberanian lembaga pengawas.

Publik tentu memahami bahwa anggota DPRD memiliki agenda politik, agenda partai, dan kepentingan masing-masing. Tetapi publik juga memiliki hak untuk bertanya apakah berbagai kepentingan tersebut lebih besar daripada kewajiban menjalankan fungsi pengawasan.

Pertanyaan itu menjadi penting karena hak angket bukan lahir dari ruang kosong. Wacana tersebut muncul setelah berbagai kritik publik terhadap sejumlah kebijakan pemerintah daerah. Artinya, hak angket sejak awal merupakan respons politik terhadap tuntutan masyarakat agar DPRD lebih aktif menjalankan fungsi kontrol.

Ironisnya, ketika instrumen pengawasan itu hendak digunakan, justru muncul hambatan dari dalam lembaga itu sendiri.

Di sinilah paradoks demokrasi terlihat.

Semua pihak berbicara tentang transparansi.

Semua pihak mengaku berpihak kepada rakyat.

Semua pihak mengaku mendukung pengawasan.

Tetapi ketika pengawasan hendak dijalankan secara formal, kursi-kursi di ruang sidang justru banyak yang kosong.

Demokrasi memang tidak mati karena perbedaan pendapat.

Demokrasi juga tidak runtuh karena perdebatan politik.

Demokrasi mulai kehilangan maknanya ketika lembaga pengawas tidak lagi memiliki keberanian untuk mengawasi.

Karena itu, publik berhak menunggu penjelasan yang lebih jujur dari para wakil rakyat. Bukan sekadar soal siapa yang hadir dan siapa yang absen, melainkan soal arah politik yang sedang mereka pilih.

Apakah hak angket benar-benar akan diperjuangkan?

Ataukah ia hanya akan menjadi komoditas politik yang ramai dibicarakan di luar ruang sidang, tetapi kehilangan tenaga ketika harus diputuskan secara resmi?

Pada akhirnya, sejarah tidak akan mencatat berapa banyak alasan yang disampaikan untuk menjelaskan kegagalan kuorum.

Sejarah hanya akan mencatat satu hal: ketika kesempatan untuk mengawasi kekuasaan datang, DPRD Kalimantan Timur memilih melakukan apa.

Dan sampai hari ini, publik masih menunggu jawabannya. (*)

Penulis/Editor: Fajri Sunaryo

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana