DPMPTSP Bontang Dorong Publikasi RDTR untuk Mempermudah Investor Menentukan Lokasi Usaha

Informasi tata ruang yang mudah diakses dapat membantu investor melakukan perencanaan sejak awal
Suci
By
2.1k Views

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Ketersediaan informasi tata ruang yang jelas dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menarik minat investor masuk ke Kota Bontang. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendorong agar informasi terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dapat terus diperkuat dan dipublikasikan secara terbuka sehingga investor memiliki gambaran yang pasti sebelum menjalankan kegiatan usaha.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi B DPRD Kota Bontang bersama Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang, Senin (8/6/2026).

Analis Kebijakan Ahli Madya Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel, menjelaskan bahwa keterbukaan informasi mengenai tata ruang menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian kepada investor.

Menurutnya, calon investor membutuhkan informasi yang lengkap sebelum mengambil keputusan, terutama terkait kesesuaian lokasi dengan rencana pembangunan maupun jenis usaha yang akan dijalankan.

“Investor perlu mengetahui dengan jelas lokasi yang bisa digunakan untuk kegiatan usaha. Karena itu, peta zonasi, RDTR, serta persyaratan perizinan perlu disampaikan secara terbuka agar mereka memiliki gambaran sebelum mengambil keputusan,” ujar Karel.

Ia menjelaskan, informasi tata ruang yang mudah diakses dapat membantu investor melakukan perencanaan sejak awal. Mulai dari pemilihan lokasi, pengurusan dokumen, hingga memperhitungkan kebutuhan investasi.

Dengan adanya transparansi tersebut, proses komunikasi antara pemerintah daerah dan investor juga dapat berjalan lebih efektif karena calon penanam modal telah memahami aturan yang berlaku.

“Kalau informasi sudah jelas, investor akan lebih mudah melakukan perhitungan. Mereka bisa melihat apakah lokasi yang dipilih sesuai dengan rencana usaha yang akan dikembangkan,” katanya.

Karel menambahkan, keterbukaan data investasi juga menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam penyusunan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal. Regulasi tersebut diarahkan untuk menciptakan sistem investasi yang memberikan kepastian, baik dari sisi pelayanan maupun aspek pendukung lainnya.

Selain mempercepat proses investasi, publikasi informasi tata ruang dinilai dapat mengurangi potensi kendala yang muncul di kemudian hari, terutama terkait kesesuaian lahan dan perizinan.

Melalui pembahasan raperda tersebut, Pemerintah Kota Bontang berharap ekosistem investasi dapat semakin terbuka dengan dukungan regulasi yang jelas, pelayanan yang lebih mudah, serta informasi yang transparan bagi dunia usaha.

“Tujuannya bukan hanya mempermudah investor masuk, tetapi juga memastikan investasi yang berjalan sesuai dengan perencanaan pembangunan daerah,” jelasnya. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana