Raperda Insentif Guru Bontang Diperbarui, Status Penerima Tak Lagi Dibedakan ASN dan non-ASN

Tim penyusun Raperda Insentif Guru menjelaskan, aturan baru ini nantinya akan mengatur pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan negeri maupun swasta.
Suci
By
2.2k Views

Kaltim.akurasi.id, Bontang DPRD Bontang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tengah mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Regulasi baru ini disiapkan untuk menyesuaikan kondisi pendidikan saat ini, termasuk perubahan istilah dan kategori penerima insentif.

Salah satu poin penting dalam pembahasan raperda tersebut yakni penyesuaian aturan yang tidak lagi membedakan penerima berdasarkan status Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN. Nantinya, pemberian insentif akan lebih diarahkan berdasarkan peran, tugas, serta kriteria yang telah ditetapkan dalam regulasi.

Sekretaris Komisi A DPRD Bontang, Saeful Rizal, mengatakan pembaruan aturan diperlukan karena ketentuan sebelumnya sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan kebijakan pendidikan. Perda lama yang mengatur pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan perlu disesuaikan agar memiliki landasan hukum yang lebih relevan.

“Sekarang istilah ASN maupun non-ASN tidak lagi menjadi fokus utama. Yang menjadi perhatian bagaimana tenaga pendidik dan kependidikan yang memenuhi kriteria dapat memperoleh haknya sesuai aturan,” ujarnya.

Dalam pembahasan, DPRD juga menyoroti keberadaan guru paruh waktu dan tenaga pendidik tertentu lainnya yang memiliki kontribusi dalam mendukung layanan pendidikan di Kota Bontang. Menurut Saeful, keberadaan mereka perlu menjadi bagian dari kajian agar regulasi yang dibuat mampu menjawab kebutuhan pendidikan saat ini.

Selain itu, pemerintah daerah dan DPRD membahas mekanisme pemberian insentif agar lebih terukur. Beberapa indikator yang dipertimbangkan meliputi beban kerja, kebutuhan satuan pendidikan, serta kemampuan keuangan daerah.

Tim penyusun raperda menjelaskan, aturan baru ini nantinya akan mengatur pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan negeri maupun swasta. Khususnya jenjang pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini sesuai kewenangan daerah.

Inspektorat Bontang yang turut terlibat dalam pembahasan memastikan rancangan regulasi tersebut telah melalui proses kajian agar sesuai dengan aturan yang lebih tinggi. Selain mengatur penerima, Raperda juga akan memuat mekanisme pemberian, sistem informasi, serta pengawasan.

Kata Saeful, pihak DPRD berharap pembaruan regulasi ini dapat menciptakan sistem pemberian insentif yang lebih adil dan tidak menimbulkan kesenjangan antarpendidik. Dengan aturan yang lebih jelas, kebijakan tersebut diharapkan mampu mendukung peningkatan kesejahteraan sekaligus kualitas pendidikan.

“Kami ingin pastikan, perda ini nantinya tidak melihat latar belakang status pegawainya. Namun melihat kontribusi dan peran mereka dalam mendukung pendidikan di Kota Bontang,” pungkas Saeful. (adv/dprdbontang/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

 

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana