Komisi A DPRD Bontang Dorong Raperda Insentif Tak Hanya Lindungi Guru, Tapi Juga Tenaga Kependidikan

DPRD Bontang juga menyoroti pentingnya penjabaran terkait tenaga kependidikan yang masuk dalam kategori penerima insentif
Suci
By
2.3k Views

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Komisi A DPRD Bontang mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan tidak hanya memberikan perhatian kepada guru. Namun juga mengakomodasi peran tenaga kependidikan yang turut mendukung keberlangsungan layanan pendidikan.

Pembahasan raperda tersebut dilakukan DPRD Bontang bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Inspektorat, serta tim penyusun regulasi Pemerintah Kota Bontang. Aturan ini disiapkan sebagai pembaruan terhadap kebijakan sebelumnya dengan menyesuaikan kondisi pendidikan saat ini.

Anggota Komisi A DPRD Bontang, Muhammad Yusuf, mengatakan penyusunan regulasi insentif perlu melihat seluruh unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan. Menurutnya, keberhasilan proses belajar mengajar tidak hanya bergantung pada guru sebagai tenaga pendidik, tetapi juga didukung oleh berbagai tenaga kependidikan lainnya.

“Sekolah tidak hanya berjalan karena ada guru, tetapi juga ada tenaga lain yang mendukung pelayanan pendidikan. Karena itu, dalam penyusunan raperda ini perlu dilihat secara menyeluruh siapa saja yang memang memiliki kontribusi,” ujar Muhammad Yusuf.

Ia menjelaskan, pembahasan raperda juga menjadi momentum untuk memperjelas kategori penerima insentif agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran saat aturan tersebut diterapkan. Terutama bagi tenaga pendidik tertentu, termasuk guru paruh waktu yang selama ini ikut membantu memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di satuan pendidikan.

Menurutnya, pemberian insentif harus memiliki indikator yang jelas dan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. DPRD Bontang ingin memastikan kebijakan yang dibuat tidak hanya memberikan manfaat, tetapi juga dapat berjalan secara berkelanjutan.

“Yang perlu kita atur adalah bagaimana pemberian insentif ini tepat sasaran. Jangan sampai ada yang seharusnya masuk kategori penerima tetapi tidak terakomodasi, atau sebaliknya aturan belum memberikan batasan yang jelas,” jelasnya.

Dalam pembahasan, DPRD Bontang juga menyoroti pentingnya penjabaran terkait tenaga kependidikan yang masuk dalam kategori penerima. Kejelasan tersebut diperlukan agar pelaksanaan perda nantinya memiliki pedoman yang kuat bagi pemerintah daerah maupun satuan pendidikan.

Tim penyusun raperda menyampaikan bahwa regulasi baru ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya dengan menyesuaikan perkembangan kebijakan pendidikan. Nantinya, aturan tersebut akan mengatur mekanisme pemberian insentif, persyaratan penerima, hingga pengawasan pelaksanaannya.

Inspektorat Bontang turut memastikan rancangan regulasi telah melalui kajian agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memiliki sistem pengawasan yang jelas. Muhammad Yusuf berharap raperda tersebut mampu menjadi payung hukum yang memberikan kepastian sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Kota Bontang.

“Harapan kami, perda ini nantinya tidak hanya melindungi dan memperhatikan guru, tetapi juga tenaga kependidikan yang ikut berperan dalam menciptakan pendidikan yang berkualitas,” pungkas Muhammad Yusuf. (adv/dprdbontang/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana