DPRD Bontang Minta Perhitungan Insentif Disesuaikan Beban Kerja dan Kemampuan Daerah

DPRD Bontang: mekanisme pemberian insentif perlu mempertimbangkan analisis kebutuhan kerja di masing-masing satuan pendidikan
Suci
By
2.3k Views

Kaltim.akurasi.id, Bontang – DPRD Bontang meminta agar skema pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam rancangan peraturan daerah (raperda) disusun dengan memperhatikan beban kerja serta kemampuan keuangan daerah. Hal itu menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan regulasi baru yang mengatur pemberian insentif bagi tenaga pendidikan, termasuk guru paruh waktu dan tenaga pendidik tertentu lainnya.

Pembahasan Raperda tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilakukan DPRD Bontang bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Inspektorat, serta tim penyusun regulasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.

Komisi A DPRD Bontang Bontang menilai pemberian insentif tidak hanya berkaitan dengan penghargaan terhadap tenaga pendidikan, tetapi juga harus dirancang secara terukur agar dapat berjalan secara berkelanjutan.

Sekretaris Komisi A DPRD Bontang, Saeful Rizal, mengatakan pemerintah daerah perlu memiliki indikator yang jelas dalam menentukan penerima maupun besaran insentif. Menurutnya, aturan yang dibuat harus mampu menyeimbangkan kebutuhan tenaga pendidikan dengan kondisi fiskal daerah.

“Pemberian insentif harus memiliki perhitungan yang jelas. Jangan hanya melihat jumlah penerima, tetapi juga harus mempertimbangkan beban kerja, kebutuhan sekolah, dan kemampuan anggaran daerah,” ujarnya.

Dalam pembahasan, pihaknya menyoroti bahwa pendidik dan tenaga kependidikan memiliki kondisi serta tanggung jawab yang berbeda-beda. Karena itu, mekanisme pemberian insentif perlu mempertimbangkan analisis kebutuhan kerja di masing-masing satuan pendidikan.

Hal tersebut juga berkaitan dengan rencana perluasan cakupan penerima, termasuk tenaga pendidik tertentu yang selama ini ikut mendukung layanan pendidikan. DPRD meminta agar kriteria penerima dirumuskan secara rinci agar kebijakan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.

Tim penyusun raperda menjelaskan, aturan baru ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yang dinilai sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi pendidikan saat ini. Nantinya, sistem pemberian insentif akan diatur lebih detail, mulai dari persyaratan, mekanisme penyaluran, hingga pengawasan.

Inspektorat Bontang turut memastikan rancangan aturan telah melalui kajian agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain aspek administrasi, pengawasan juga menjadi bagian penting agar pemberian insentif berjalan transparan dan tepat sasaran.

DPRD Bontang berharap raperda tersebut dapat menjadi dasar hukum yang kuat sekaligus memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan tenaga pendidikan di Kota Bontang.

“Yang kami inginkan, insentif ini diberikan secara adil dan terukur. Besarannya harus menyesuaikan kontribusi penerima, beban kerja yang dijalankan, serta kemampuan daerah agar program ini bisa terus berjalan,” tutupnya. (adv/dprdbontang/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana