Jual Air Mineral hingga Rp19 Ribu, Empat Tenant di IKN Ditutup Sementara Otorita

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menutup sementara empat tenant di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) setelah kedapatan menjual air mineral hingga Rp19 ribu per botol. Langkah tegas ini diambil karena para pengelola dinilai tetap mengabaikan teguran untuk menyesuaikan harga dengan standar pasar.
Fajri
By
2.2k Views

Kaltim.akurasi.id, Nusantara – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menutup sementara empat tenant di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) setelah terbukti menjual Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan harga jauh di atas harga pasar. Sanksi dijatuhkan karena para pengelola tetap mengabaikan teguran yang telah beberapa kali disampaikan.

Empat tenant yang dikenai sanksi tersebut yakni Roti’O, Bhinneka Coffee di Kemenko 2, D’Sweet di Kemenko 1, dan Bakoel Bambu di Kemenko 3.

Penutupan dilakukan setelah Deputi Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, bersama Direktur Pemberdayaan Masyarakat Conrita Ermanto dan jajaran melakukan inspeksi lapangan pada Senin (29/6/2026).

“Kami melakukan penutupan sementara terhadap tenant yang menjual air mineral tidak sesuai harga yang berlaku umum. Mereka sudah beberapa kali kami tegur agar menyesuaikan harga,” ujar Alimuddin, Jumat (3/7/2026).

Dari hasil inspeksi, Otorita IKN menemukan sejumlah tenant menjual air mineral dengan harga antara Rp13 ribu hingga Rp19 ribu per botol. Padahal, di booth lain dalam kawasan yang sama, air mineral dengan ukuran lebih besar dijual dengan harga yang jauh lebih murah.

Alimuddin menegaskan, Otorita tidak ingin praktik penetapan harga yang berlebihan menjadi budaya di IKN yang saat ini masih dalam tahap pembangunan ekosistem ekonomi.

Menurutnya, IKN dirancang sebagai kota layak huni (livable city) sekaligus kota yang dicintai masyarakat (lovable city), bukan kawasan dengan biaya hidup yang mahal.

“Jangan sampai orang datang ke IKN justru mengeluhkan harga air mineral yang mahal. Ini bukan tempat hiburan yang bisa menjual minuman dua sampai tiga kali lipat dari harga normal,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa para tenant masih memperoleh berbagai kemudahan dari Otorita, termasuk penggunaan lokasi usaha tanpa biaya. Karena itu, tidak ada alasan untuk menjual kebutuhan pokok dengan harga yang melampaui kewajaran.

“Kami minta harga air mineral sama seperti di minimarket. Kalau tidak mematuhi ketentuan setelah diberi teguran, tentu kami tutup,” katanya.

Selain harga air mineral, Otorita IKN juga akan mengevaluasi harga makanan yang dijual para tenant. Evaluasi akan dilakukan bersama instansi terkait untuk menyusun standar kewajaran harga berbagai menu.

Alimuddin mengatakan, perkembangan empat tenant yang ditutup sementara akan terus dipantau. Apabila para pengelola bersedia menyesuaikan harga sesuai ketentuan, mereka diperbolehkan kembali beroperasi.

Namun, jika tetap tidak mematuhi aturan, Otorita mempersilakan pengelola menghentikan usahanya di kawasan IKN.

“Kalau tetap tidak mengikuti ketentuan, silakan tidak berusaha di kawasan IKN,” pungkasnya.

Pantauan di lapangan menunjukkan gerai Roti’O dan Bhinneka Coffee telah ditutup dengan papan bertuliskan Closed. Sementara area tempat duduk Bakoel Bambu ditutup menggunakan terpal.

Di sisi lain, air mineral merek Squades ukuran 330 ml di salah satu tenant Kemenko 2 masih dijual Rp11 ribu, sedangkan di booth lain dalam kawasan yang sama, air mineral merek yang sama ukuran 600 ml dijual hanya Rp7 ribu. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana