Sidang Sengketa Lahan Bendungan IKN, PT Agro Indomas Tak Hadirkan Saksi

Sidang sengketa lahan yang berkaitan dengan pembangunan Bendungan IKN kembali bergulir di Pengadilan Negeri Penajam. Pada agenda pemeriksaan saksi tergugat, PT Agro Indomas disebut tidak menghadirkan satu pun saksi hingga batas waktu yang diberikan majelis hakim.
Fajri
By
1.1k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Sidang sengketa lahan antara warga dan PT Agro Indomas yang berlangsung di Pengadilan Negeri Penajam kembali digelar pada Kamis (25/6/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

Namun hingga kesempatan terakhir yang diberikan majelis hakim, pihak PT Agro Indomas disebut tidak menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan di persidangan.

Kuasa hukum warga, Ramadi, mengatakan ketidakhadiran saksi dari pihak tergugat terjadi setelah dua kali pemanggilan dalam proses persidangan.

“Seharusnya hari ini pihak tergugat menghadirkan saksi-saksi mereka. Namun sampai kesempatan terakhir ini tidak ada saksi yang dihadirkan,” kata Ramadi usai persidangan.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat pihak tergugat kehilangan kesempatan untuk memberikan penjelasan maupun bantahan terhadap dalil-dalil yang diajukan penggugat dalam gugatan.

Ramadi menjelaskan, pihak penggugat mendalilkan bahwa lahan yang disengketakan untuk pembangunan Bendungan Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan milik Sahnan dan rekan-rekannya. Sementara itu, penggugat menilai PT Agro Indomas tidak memiliki dasar hak yang membenarkan penguasaan atas lahan tersebut.

“Kalau mereka memiliki bantahan terhadap gugatan kami, seharusnya hal itu dijelaskan melalui keterangan saksi maupun alat bukti yang diajukan di persidangan,” ujarnya.

Ia juga menyebut pihak tergugat tidak menghadirkan bukti tambahan yang menurutnya dapat memperkuat bantahan terhadap gugatan warga.

Meski demikian, Ramadi menegaskan perkara tersebut belum memasuki tahap putusan. Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada 9 Juli 2026 dengan agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak.

“Nanti tanggal 9 Juli agenda kesimpulan dari penggugat dan tergugat, sedangkan putusan dijadwalkan pada 23 Juli 2026,” katanya.

Selain gugatan perdata yang sedang berjalan, Ramadi mengungkapkan pihaknya juga telah melaporkan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan dokumen yang digunakan dalam perkara tersebut.

Menurut dia, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan, stempel, dan identitas dalam sebuah surat yang melibatkan Ketua RT 22.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Agro Indomas terkait pernyataan yang disampaikan kuasa hukum penggugat. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana