Diduga Edarkan Sabu di Gunung Seteleng, Pria 36 Tahun Ditangkap Polisi

Polisi mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kelurahan Gunung Seteleng, Penajam. Seorang pria berinisial FR (36) diamankan bersama dua paket yang diduga sabu.
Fajri
By
2.1k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Dugaan peredaran narkotika kembali terungkap di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Berbekal informasi dari masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PPU mengamankan seorang pria berinisial FR (36) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam.

Penangkapan dilakukan pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di kawasan RT 011 Kelurahan Gunung Seteleng. Lokasi tersebut sebelumnya dilaporkan warga sebagai area yang diduga kerap digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,91 gram. Barang tersebut disimpan di dalam sebuah dompet berwarna cokelat.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait aktivitas peredaran narkotika.

Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres PPU untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi turut mengamankan dompet tempat penyimpanan barang bukti serta celana jeans yang dikenakan pelaku saat diamankan.

Kasat Resnarkoba Polres PPU, IPTU Gede Wijaya, mengatakan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami mengajak warga untuk terus melaporkan apabila mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional,” ujarnya.

Menurut Gede, Polres PPU berkomitmen mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

FR kini menjalani proses penyidikan dan disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi menegaskan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna menelusuri kemungkinan keterkaitan tersangka dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Kabupaten Penajam Paser Utara. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana