Hingga Akhir Juni 2026, BPJS Ketenagakerjaan Bontang Bayarkan Klaim Rp108,5 M

Rincian klaim yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan Bontang meliputi JHT hingga Jaminan Kematian.
Suci
By
2.3k Views

Kaltim.akurasi.id, Bontang – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang telah membayarkan klaim jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp108,5 miliar hingga 30 Juni 2026.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, Taufiq Nurrahman, mengatakan pembayaran tersebut mencakup 11.642 kasus yang dilayani sepanjang Januari hingga Juni 2026.

“Mulai Januari 2026 hingga 30 Juni 2026, BPJS Ketenagakerjaan Bontang telah melayani dan membayarkan jaminan kepada peserta sebanyak 11.642 kasus,” ucap Taufiq.

Adapun rincian kasus klaim yaitu klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 8554 kasus sebesar Rp90,3 miliar, Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 115 kasus sebesar Rp1,8 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 1.837 kasus sebesar Rp 8,1 miliar, dan Jaminan Kematian (JKM) 296 kasus sebesar Rp6 miliar.

“Hingga bulan ini klaim yang paling mendominasi JHT. Di mana peserta langsung bisa klaim JHT-nya dengan  masa tunggu satu bulan sejak peserta non-aktif kepesertaannya,” jelasnya.

Taufiq menyebut melihat dari rincian kasus, klaim tingkat kecelakaan kerja sangat tinggi, yaitu 1.837 kasus. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa resiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja.

Sesuai dengan UU RI Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 15 yaitu Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. Namun sampai saat ini masih banyak pemberi kerja belum melakukan kewajibannya untuk melindungi para pekerja dengan mendaftarkan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan khususnya pekerja di sektor Jasa Konstruksi.

Taufiq menghimbau agar seluruh perusahaan langsung mendaftarkan perusahaannya beserta seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan saat perusahaan tersebut mulai aktif beraktivitas. Dia juga mengingatkan agar perusahaan tepat waktu membayar iuran agar para pekerja tidak ada yang dirugikan.

“Jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sepenuhnya sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Harapan kami seluruh tenaga kerja di Kota Bontang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Taufiq menambahkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ini merupakan program baru dari pemerintah bagi peserta yang telah diikutsertakan dalam empat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Diketahui, JKP merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja maupun buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Manfaat yang diberikan berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

“Kami terus gencar dalam menyosialisasikan program tersebut kepada perusahaan perusahaan yang ada di Bontang. Sampai saat ini Kantor Cabang Bontang sudah melayani klaim JKP sebanyak 840 kasus dengan nilai sebesar Rp2 miliar,” tutupnya. (adv/bpjsketenagakerjaanbontang)

Penulis: Pewarta
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana