Kaltim.akurasi.id, Palangka Raya – Aliansi Bersihkan Indonesia Kalimantan menilai pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah di Pulau Kalimantan menjadi bukti gagalnya tata kelola energi nasional. Ironisnya, kondisi tersebut terjadi di tengah status Kalimantan sebagai pemasok utama batu bara nasional.
Pernyataan itu disampaikan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah bersama WALHI Kalimantan Barat, WALHI Kalimantan Timur, WALHI Kalimantan Selatan, serta Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur dalam siaran pers yang diterima pada Selasa (7/7/2026).
Aliansi menyebut pemadaman listrik bergilir telah terjadi sejak akhir Juni 2026 dan diperkirakan masih berlangsung di sejumlah wilayah, meliputi Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.
Menurut mereka, kondisi tersebut menunjukkan paradoks dalam tata kelola energi nasional.
“Bagaimana mungkin pulau yang menjadi penyedia utama bahan bakar energi nasional justru mengalami pemadaman listrik bergilir?” tulis WALHI dalam siaran pers tersebut.
Aliansi mengutip data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2024 yang mencatat sekitar 687 juta ton atau 82 persen produksi batu bara nasional berasal dari Pulau Kalimantan.
Dari jumlah tersebut, Kalimantan Timur menjadi penyumbang terbesar dengan produksi sekitar 368 juta ton. Disusul Kalimantan Selatan sebesar 237 juta ton, Kalimantan Tengah 39 juta ton, Kalimantan Utara 29 juta ton, dan Kalimantan Barat 15 juta ton.
Di sisi lain, WALHI juga menyoroti data PLN yang menunjukkan sistem kelistrikan Kalimantan masih memiliki kapasitas pembangkit yang melebihi beban puncak (surplus).
Karena itu, aliansi menilai persoalan pemadaman tidak semata-mata disebabkan gangguan teknis, tetapi juga mencerminkan kebijakan energi yang dinilai lebih berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam dibanding pemenuhan hak dasar masyarakat atas layanan listrik.
“Negara harus berhenti menjadikan Kalimantan semata-mata sebagai lumbung bahan baku energi dan ruang penghancuran atas nama pembangunan,” tegas WALHI.
Melalui pernyataan tersebut, Aliansi Bersihkan Indonesia Kalimantan mendesak pemerintah melakukan audit independen terhadap sistem kelistrikan di Kalimantan dan membuka hasilnya kepada publik.
Selain itu, pemerintah juga diminta menjamin layanan listrik yang andal, mereformasi tata kelola energi nasional, mempercepat transisi menuju energi terbarukan yang berkeadilan, serta mempercepat penghentian operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang telah tua untuk beralih ke sumber energi yang dinilai lebih aman dan berkelanjutan, seperti pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dan mikrohidro berbasis komunitas. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id