Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Sidang lanjutan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur tentang pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) kembali menyoroti sejumlah persoalan. Mulai dari domisili anggota tim yang diduga berada di luar Kalimantan Timur hingga belum direvisinya SK meski susunan anggota disebut telah berubah.
Sebelumnya, sejumlah advokat publik bersama warga menggugat SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang pembentukan TAGUPP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Gugatan tersebut didasarkan pada dugaan cacat formil, potensi tumpang tindih kewenangan dengan organisasi perangkat daerah (OPD), persoalan domisili anggota yang berasal dari luar daerah, hingga dugaan adanya unsur kepentingan dalam proses perekrutannya.
Perwakilan Advokat Publik Kalimantan Timur, Dyah Lestari, mengatakan sidang yang digelar pada Kamis (9/7/2026) memunculkan sejumlah catatan penting.
“Salah satunya terkait adanya calon tergugat intervensi, yakni 47 anggota TAGUPP,” ujarnya kepada awak media usai persidangan.
Dalam perkara tata usaha negara, tergugat intervensi merupakan pihak ketiga yang memiliki kepentingan langsung terhadap objek sengketa sehingga dapat bergabung dalam perkara untuk mempertahankan kepentingannya.
Selain itu, Dyah mengungkapkan majelis hakim juga mempertanyakan domisili para anggota TAGUPP. Pasalnya, berdasarkan informasi yang muncul dalam persidangan, sebagian anggota diketahui berdomisili di luar Kalimantan Timur, seperti di Depok, Jakarta, Makassar, dan Yogyakarta.
“Majelis hakim juga menanyakan apakah para anggota tersebut memiliki KTP sesuai domisilinya,” katanya.
Menurut Dyah, pertanyaan tersebut belum dapat dijawab secara jelas oleh pihak tergugat.
Majelis hakim juga menanyakan mekanisme kerja para anggota TAGUPP, termasuk apakah mereka berkantor setiap hari di Kantor Gubernur. Kuasa hukum tergugat menjelaskan bahwa para anggota melakukan pendampingan terhadap tugas-tugas gubernur dan berkantor di Kantor Gubernur.
Namun, penjelasan itu dinilai janggal oleh pihak penggugat.
“Bagi kami, jawaban itu cukup janggal. Dari informasi yang kami ketahui, ada anggota yang tinggal di Jakarta. Kami mempertanyakan bagaimana mungkin mereka dapat berkantor setiap hari di Samarinda jika domisilinya berada di luar daerah,” ujarnya.
Persidangan juga mengungkap bahwa SK pembentukan TAGUPP hingga kini disebut belum mengalami perubahan ataupun revisi, meski terdapat perubahan susunan anggota.
Menurut Dyah, majelis hakim turut mempertanyakan status Hijrah Mas’ud yang dalam SK masih tercantum sebagai Wakil Ketua I TAGUPP. Saat ditanya, kuasa hukum tergugat mengaku tidak mengetahui status tersebut.
“Namun, apabila memang SK tersebut belum direvisi, maka kemungkinan statusnya masih sebagai Wakil Ketua I karena dasar hukumnya belum diubah,” jelasnya.
Dyah juga menyayangkan tidak hadirnya para anggota TAGUPP dalam persidangan. Padahal, menurutnya, kehadiran mereka penting agar berbagai pertanyaan yang muncul dapat dijelaskan secara langsung di hadapan majelis hakim.
“Kami berharap gubernur melalui kuasa hukumnya bersama para anggota TAGUPP hadir sehingga semua pihak bisa memberikan penjelasan secara langsung. Namun, hingga sidang hari ini para anggota TAGUPP kembali tidak hadir dan tidak ada penjelasan mengenai ketidakhadiran tersebut,” jelasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id