Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Samarinda memastikan pembangunan Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, dapat kembali dilanjutkan. Kepastian itu disampaikan setelah sengketa hukum terkait pembangunan rumah ibadah tersebut dinyatakan selesai dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Ketua FKUB Samarinda, Syaparudin, mengatakan hasil putusan PTUN telah disosialisasikan kepada masyarakat setempat. Dengan demikian, tidak ada lagi hambatan hukum yang menghalangi kelanjutan pembangunan gereja tersebut.
“Terkait pembangunan gereja di Samarinda Seberang, proses hukumnya telah selesai. Putusan PTUN sudah berkekuatan hukum tetap dan hasilnya juga telah disosialisasikan kepada masyarakat. Dengan demikian, persoalan tersebut telah selesai dan tidak ada lagi kendala untuk melanjutkan pembangunan gereja di kawasan itu,” ujarnya.
Syaparudin menjelaskan, setiap pendirian rumah ibadah wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka pembangunan dapat dilaksanakan.
Ia menambahkan, audiensi yang dilakukan FKUB bersama berbagai pihak bertujuan memperkuat sinergi, kolaborasi, dan komunikasi dalam menjaga kerukunan umat beragama di Kota Samarinda, termasuk dalam proses pendirian rumah ibadah.
Menurutnya, FKUB memiliki kewenangan memberikan rekomendasi sebagai salah satu syarat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) rumah ibadah, baik masjid, gereja, maupun tempat ibadah agama lainnya.
“Selain rekomendasi dari FKUB, juga diperlukan rekomendasi dari Kementerian Agama Kota Samarinda sebagai bagian dari persyaratan administrasi,” jelasnya.
Syaparudin menegaskan, FKUB siap memberikan pendampingan kepada setiap pemohon yang hendak mendirikan rumah ibadah. Namun, seluruh proses harus tetap mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan ketua RT, lurah, serta pihak-pihak terkait di wilayah setempat.
Ia berharap seluruh proses pendirian rumah ibadah di Samarinda dapat berjalan sesuai aturan hukum, mengedepankan dialog dengan masyarakat, serta tetap menjaga kerukunan antarumat beragama.
“Harapan kami, setiap proses pendirian rumah ibadah dapat berjalan sesuai ketentuan, disertai komunikasi yang baik dengan masyarakat sehingga kerukunan antarumat beragama di Samarinda tetap terjaga,” jelasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id