DPRD Bontang: Pengalihan Kewenangan SMA Perlu Diikuti Kepastian Status Aset Daerah

DPRD Bontang meminta kejelasan status aset SMA pascapengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan kepada pemerintah provinsi secara menyeluruh.
Suci
By
2.2k Views

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Pengalihan kewenangan pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi menjadi perhatian DPRD Bontang. Anggota Komisi B DPRD Bontang, Suharno, menilai perubahan kewenangan tersebut perlu diikuti dengan kepastian mengenai status aset daerah yang selama ini digunakan oleh sekolah.

Menurut Suharno, selama ini pengalihan kewenangan SMA dipahaminya hanya berkaitan dengan aspek pembinaan dan pengelolaan pendidikan. Karena itu, ia mempertanyakan apakah kebijakan tersebut juga berdampak terhadap kepemilikan aset berupa tanah maupun bangunan sekolah.

Ia menjelaskan, pengelolaan pendidikan dan kepemilikan aset merupakan dua hal yang berbeda. Oleh sebab itu, pemerintah perlu memberikan penjelasan yang jelas agar tidak muncul perbedaan penafsiran terkait status aset setelah kewenangan SMA dialihkan ke pemerintah provinsi.

“Kita memahami bahwa kewenangan SMA sekarang sudah berada di provinsi. Tetapi yang perlu dipastikan adalah apakah yang dialihkan hanya pengelolaannya atau sekaligus asetnya,” ujarnya.

Suharno mengatakan kepastian tersebut penting karena menyangkut administrasi barang milik daerah. Jika aset benar-benar dialihkan, maka akan terjadi perubahan status kepemilikan yang harus tercatat sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.

Ia mencontohkan, ketika sebagian aset daerah diserahkan kepada pihak lain, maka status kepemilikannya juga ikut berubah. Hal serupa perlu dipastikan terhadap aset SMA agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun pencatatan aset di kemudian hari.

Selain itu, aset pendidikan merupakan bagian dari kekayaan daerah yang memiliki nilai strategis. Kejelasan status kepemilikan dinilai akan memudahkan pemerintah dalam melakukan inventarisasi, pengelolaan, hingga penyusunan laporan keuangan daerah secara akuntabel.

Karena itu, DPRD Bontang mendorong pemerintah daerah bersama pemerintah provinsi untuk memastikan seluruh administrasi aset SMA, baik tanah maupun bangunan, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun ketidakjelasan status kepemilikan di masa mendatang.

“Kalau aset diserahkan, misalnya ada lahan 10 hektare kemudian diberikan 3 hektare, berarti ada perubahan status aset. Nah, yang ingin kita pastikan, apakah aset SMA ini sudah hilang dari kabupaten/kota dan berpindah ke provinsi, atau masih tetap menjadi aset daerah,” pungkas Suharno. (adv/dprdbontang/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana