DPRD Bontang Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah

DPRD Bontang mendorong pengelolaan APBD 2025 semakin akuntabel melalui pengesahan Raperda pertanggungjawaban keuangan daerah yang transparan
Suci
By
2.6k Views

Kaltim.akurasi.id, Bontang – DPRD Bontang resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Auditorium 3 Dimensi, Jumat (3/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, didampingi Wakil Ketua DPRD Sitti Yara serta dihadiri anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Penjabat Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah, camat, lurah, dan tamu undangan.

Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan hasil pembahasan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025. Banggar mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kota Bontang mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-12 kali berturut-turut.

Meski demikian, DPRD tetap memberikan sejumlah catatan strategis sebagai bahan evaluasi. Di antaranya percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan kualitas pembangunan, serta penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah.

Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengatakan seluruh fraksi di DPRD telah menyatakan persetujuan terhadap Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda. Menurutnya, keputusan itu merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

“Seluruh fraksi DPRD Bontang telah menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD serta menegaskan komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI.

“Dari 41 rekomendasi yang diberikan BPK RI, sebanyak 30 telah kami tindak lanjuti sesuai ketentuan dan sisanya akan kami selesaikan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas,” kata Neni.

Ia menambahkan, pemerintah daerah juga akan terus memperkuat sistem pengendalian internal dan pengawasan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran agar kualitas pengelolaan keuangan daerah semakin baik.

DPRD berharap pengesahan perda ini tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan efektivitas penggunaan APBD agar setiap program pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami berharap seluruh rekomendasi yang telah disampaikan dapat menjadi perhatian pemerintah daerah sehingga pengelolaan APBD ke depan semakin berkualitas, transparan, dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Bontang,” tutup Andi Faizal. (adv/dprdbontang/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana