Kendaraan Pelat Luar Daerah Bakal Dibatasi Isi BBM Subsidi? Ini Penjelasan Dishub Samarinda

Pemerintah mulai mengkaji pengaturan kendaraan berpelat luar daerah yang menggunakan BBM bersubsidi di Samarinda. Dishub Samarinda menyebut pembahasan sudah dilakukan bersama Pemprov Kaltim dan kini tinggal menunggu keputusan resmi.
Fajri
By

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Keberadaan kendaraan berpelat nomor luar daerah yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kota Samarinda menjadi perhatian pemerintah daerah. Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda menyatakan siap menjalankan kebijakan apabila Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan aturan terkait pembatasan atau pengaturan kendaraan tersebut.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan pembahasan mengenai kendaraan berpelat luar daerah pengguna BBM subsidi telah dikomunikasikan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Namun, hingga kini pihaknya masih menunggu keputusan resmi sebagai dasar pelaksanaan di tingkat daerah.

“Pembahasan mengenai kendaraan berpelat luar daerah sudah kami komunikasikan bersama pemerintah provinsi. Apabila nantinya pemerintah provinsi menetapkan kebijakan tersebut, kami di daerah siap melaksanakan,” ujarnya.

Menurut Manalu, pengaturan kendaraan pengguna BBM subsidi harus dilakukan secara cermat agar kebijakan yang diterapkan tidak bertentangan dengan regulasi dan tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.

Ia menegaskan pemerintah perlu memiliki basis data yang akurat mengenai kendaraan yang berhak menerima BBM subsidi. Data tersebut, kata dia, harus mencakup status administrasi kendaraan, kepatuhan pembayaran pajak, hingga kelayakan kendaraan melalui uji berkala.

“Kami ingin data kendaraan yang mendapatkan rekomendasi BBM subsidi benar-benar valid. Jangan sampai kendaraan yang tidak memenuhi kewajiban justru mendapatkan subsidi,” katanya.

Manalu menambahkan, Dishub mendorong adanya integrasi data kendaraan dengan kepatuhan pembayaran pajak serta pelaksanaan uji berkala (KIR). Dengan demikian, penyaluran BBM subsidi dapat lebih tepat sasaran sekaligus mendorong kepatuhan pemilik kendaraan terhadap kewajibannya.

“Kendaraan yang menggunakan fasilitas subsidi harus memenuhi kewajiban. Selain taat aturan lalu lintas, juga harus taat membayar pajak dan mengikuti uji berkala,” tegasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana