Gedung Pandurata RSUD AWS Diminta Buka Bertahap, Minimal Lantai 1 dan 2

DPRD Kaltim dorong Gedung Pandurata RSUD AWS segera beroperasi, untuk pemenuhan kebutuhan rawat inap rumah sakit yang terus meningkat.
Devi Nila Sari

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Gedung Pandurata RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) didorong segera beroperasi. Komisi IV DPRD Kaltim meminta minimal lantai satu dan dua dapat difungsikan mulai September mendatang.

Hal ini lantaran kebutuhan rawat inap rumah sakit yang terus meningkat dan tidak bisa ditunda, sebab gedung lama sudah over kapasitas. Sehingga, Gedung Pandurata diharapkan segera beroperasi.

Sebelumnya, pembangunan gedung yang dilakukan sejak 2024 ini ditarget mulai beroperasi pertengahan 2026. Namun, dikarenakan terdapat beberapa perbaikan, pengoperasiannya ditunda hingga awal tahun depan.

“Pembangunan gedung tersebut telah menyerap anggaran sekitar Rp380 miliar, sehingga sangat disayangkan apabila belum dapat dimanfaatkan,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Andi Satya  Adi Saputra, saat diwawancarai awak media di Samarinda.

Untuk menindaklanjuti persoalan ini, pihaknya juga telah memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim guna membahas rencana operasional gedung tersebut.

Dari situ, kata dia, pihaknya mendorong agar pada September nanti minimal lantai satu atau lantai dua sudah bisa mulai difungsikan, sambil menunggu kelengkapan alat kesehatan serta penyelesaian beberapa pekerjaan renovasi yang masih perlu dilakukan.

“Target mereka, Gedung Pandurata dapat diresmikan secara penuh pada Februari 2027,” tambahnya.

Sementara itu, Politisi Partai Golkar ini menjelaskan untuk pengadaan alat kesehatan dilakukan secara bertahap. Dimana tahun ini dianggarkan sekitar Rp150 miliar.

“Kemungkinan tidak seluruh kebutuhan akan dipenuhi sekaligus,” imbuhnya.

Satya menambahkan, bahwa pengoperasian gedung juga akan dilakukan bertahap, dimulai dari lantai satu, kemudian lantai dua, tiga, empat, hingga lantai-lantai berikutnya.

“Kami terus mendorong agar gedung ini dapat segera dioperasikan. Karena hal ini merupakan standar layanan yang harus dilakukan oleh pemerintah,” pungkasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana