JATAM Kaltim Tolak Rencana Pemanfaatan Air Bekas Lubang Tambang sebagai Air Baku

Menurut JATAM Kaltim, air bekas lubang tambang berpotensi mengandung air asam tambang dan logam berat yang dapat mencemari tanah, air permukaan, hingga air tanah.
Devi Nila Sari

Kaltim.akurasi.id, Penajam – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur menolak rencana pemanfaatan air bekas lubang tambang sebagai alternatif sumber air baku di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Organisasi tersebut menilai langkah itu berpotensi membahayakan masyarakat dan mengabaikan akar persoalan krisis air.

Divisi Advokasi dan Database JATAM Kalimantan Timur, Windy Pranata, mengatakan pemerintah provinsi maupun kabupaten keliru jika hanya menjadikan fenomena El Nino sebagai penyebab utama krisis air.

Menurutnya, musim kemarau yang lebih panjang akibat El Nino memang berdampak terhadap ketersediaan air. Namun, kondisi tersebut diperparah oleh deforestasi yang terjadi akibat pemberian izin pertambangan yang tidak pernah dievaluasi secara serius.

“El Nino memang memperpanjang musim kemarau, tetapi dampaknya menjadi jauh lebih parah karena obral izin deforestasi pada masa lalu yang tak pernah dievaluasi hingga kini. Yang terjadi justru solusinya lubang tambang yang dijadikan obat, padahal itu penyebabnya,” kata Windy, Jumat (31/7).

Ia juga mengkritik rencana menjadikan air bekas lubang tambang sebagai sumber air baku. Menurutnya, air di lubang bekas tambang berpotensi mengandung air asam tambang dan logam berat yang dapat mencemari tanah, air permukaan, hingga air tanah.

“Menjadikan air bekas lubang tambang sebagai alternatif air baku merupakan kebijakan yang berbahaya. Air di lubang tambang berpotensi mengandung air asam tambang serta logam berat yang dapat mencemari tanah, air permukaan, dan air tanah,” ujarnya.

Windy menegaskan, pemerintah seharusnya memaksa perusahaan tambang memenuhi kewajiban hukum untuk menutup dan mereklamasi lubang bekas tambang, bukan mengalihfungsikannya menjadi sumber air.

“Solusi yang benar adalah memastikan perusahaan menutup dan mereklamasi lubang tambang sesuai kewajiban hukum, bukan mengubahnya menjadi peruntukan lain. Apalagi menyediakan air racun untuk warga,” tegasnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana