Realisasi Fisik APBD Kaltim Baru 46 Persen, BPKAD: Belanja Masih Menunggu Pendapatan Masuk

Hingga akhir Juli 2026, realisasi fisik APBD Kalimantan Timur baru mencapai 46 persen. Pemerintah provinsi mengakui percepatan belanja daerah masih bergantung pada likuiditas kas yang mengikuti realisasi pendapatan.
Fajri
By

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mencatat realisasi fisik pelaksanaan APBD 2026 telah mencapai 46 persen hingga akhir Juli. Sementara itu, realisasi keuangan masih bergantung pada kemampuan kas daerah yang dipengaruhi oleh realisasi pendapatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalimantan Timur, Ahmad Muzakkir, mengatakan hingga 30 Juli 2026 pemerintah daerah masih melakukan pengendalian terhadap belanja agar pelaksanaannya tetap sejalan dengan kondisi keuangan daerah.

“Berdasarkan data per 30 Juli, kami masih berupaya melakukan pengendalian terhadap belanja daerah. Untuk realisasi fisik sudah mencapai 46 persen. Kami berharap pada bulan-bulan berikutnya terjadi peningkatan, baik pada realisasi fisik maupun realisasi keuangan,” ujar Muzakkir.

Ia menjelaskan, percepatan pelaksanaan kegiatan tidak serta-merta dapat meningkatkan realisasi keuangan. Sebab, pembayaran belanja harus disesuaikan dengan likuiditas kas daerah yang bergantung pada penerimaan pendapatan.

“Realisasi keuangan harus mempertimbangkan likuiditas keuangan daerah. Pembayaran disesuaikan dengan pendapatan yang masuk. Setelah pendapatan diterima, barulah kami dapat melakukan pembayaran sesuai kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.

Mengenai capaian realisasi anggaran di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), Muzakkir mengatakan data tersebut masih dalam proses pengolahan sehingga belum dapat dipublikasikan. Rincian OPD dengan realisasi tertinggi maupun terendah diperkirakan baru akan diketahui setelah evaluasi internal yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Menurutnya, rendahnya realisasi anggaran pada sejumlah OPD tidak selalu disebabkan lambatnya pelaksanaan program atau kegiatan. Ada mekanisme penganggaran tertentu yang memang bergantung pada capaian pendapatan daerah, terutama pada belanja yang dikelola melalui Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).

Ia menjelaskan, dalam SKPKD terdapat alokasi dana bagi hasil dengan pagu anggaran yang cukup besar. Namun, anggaran tersebut tidak dapat direalisasikan seluruhnya apabila pendapatan yang menjadi dasar pembagian hasil belum diterima pemerintah daerah.

“Anggaran dana bagi hasil tidak seluruhnya dapat direalisasikan apabila pendapatannya belum tercapai. Penyalurannya dilakukan sesuai dengan besaran pendapatan yang benar-benar telah terealisasi,” jelasnya.

Muzakkir berharap realisasi fisik maupun keuangan APBD Kalimantan Timur dapat terus meningkat pada semester kedua tahun ini seiring membaiknya penerimaan pendapatan daerah dan percepatan pelaksanaan program pembangunan. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana