Dishub Samarinda Usul Antrean Solar Subsidi Diambil Alih, Kendaraan Tak Lolos KIR Bakal Ditolak

Antrean panjang biosolar di SPBU mendorong Dinas Perhubungan Samarinda mengusulkan sistem baru distribusi BBM bersubsidi. Melalui skema tersebut, pengambilan nomor antrean akan dikelola Dishub sehingga hanya kendaraan yang laik jalan dan memenuhi persyaratan administrasi yang berhak membeli solar subsidi.
Fajri
By

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengusulkan perubahan mekanisme pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya biosolar. Dalam skema yang diusulkan, pengambilan nomor antrean di SPBU akan dikelola langsung oleh Dishub kabupaten/kota guna memastikan penyaluran subsidi lebih tepat sasaran.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan usulan tersebut merupakan salah satu solusi untuk mengatasi panjangnya antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), terutama pada pembelian biosolar bersubsidi.

Menurutnya, persoalan antrean tidak hanya terjadi pada biosolar, tetapi juga mulai terlihat pada BBM jenis Pertalite. Karena itu, diperlukan sistem pengawasan yang lebih efektif agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar diterima oleh kendaraan yang berhak.

“Kami sudah memiliki usulan, yaitu pengambilan nomor antrean untuk pembelian biosolar di SPBU dilakukan melalui Dinas Perhubungan kabupaten/kota. Dengan begitu, kami bisa memastikan kendaraan tersebut layak jalan atau tidak, termasuk masa berlaku uji berkala atau KIR,” ujarnya.

Manalu menjelaskan, melalui mekanisme tersebut Dishub dapat melakukan verifikasi terhadap kelayakan administrasi dan teknis kendaraan sebelum nomor antrean diterbitkan. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan, seperti uji berkala (KIR) yang telah kedaluwarsa, tidak akan memperoleh akses untuk membeli BBM bersubsidi.

Ia mengungkapkan, saat Dishub melakukan pemeriksaan di SPBU Sentosa, masih ditemukan kendaraan yang menggunakan BBM bersubsidi meski masa berlaku KIR telah habis. Dalam kasus tersebut, petugas menahan fuel card kendaraan sebagai tindak lanjut.

“Kalau nomor antrean diberikan melalui Dishub, maka kendaraan yang tidak layak jalan otomatis tidak mendapatkan akses. Hanya kendaraan yang benar-benar memenuhi syarat yang bisa mendapatkan antrean,” jelasnya.

Selain memastikan kelayakan kendaraan, sistem ini juga dinilai dapat memperkuat basis data pemerintah mengenai pengguna BBM bersubsidi. Melalui pendataan tersebut, Dishub dapat mengetahui kendaraan yang benar-benar beroperasi dan membutuhkan solar bersubsidi untuk menunjang kegiatan usaha maupun layanan transportasi.

Manalu berharap usulan tersebut dapat segera dibahas bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim agar sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi menjadi lebih efektif dan akuntabel.

“Kami siap menjalankan apabila kebijakan tersebut ditetapkan. Tujuannya agar BBM bersubsidi benar-benar diterima oleh kendaraan yang berhak,” katanya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana