Polda Kaltim Tangkap 148 Tersangka 3C, 40 Pelaku Curanmor Dibekuk

Polda Kaltim membongkar 150 laporan kasus pencurian sepanjang 5 Juni–13 Agustus 2026. Sebanyak 148 tersangka diamankan, termasuk 40 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Fajri
By

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Polda Kalimantan Timur mengungkap 148 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dalam periode 5 Juni hingga 13 Agustus 2026.

Kapolda Kaltim Endar Priantoro mengatakan, dari 148 tersangka tersebut, sebanyak 102 orang merupakan tersangka kasus Curat, enam tersangka Curas, dan 40 tersangka Curanmor.

Khusus kasus Curanmor, polisi mengungkap 40 laporan dengan 40 tersangka. Dari jumlah tersebut, 39 tersangka telah ditahan.

Sementara itu, kasus Curat tercatat sebanyak 98 laporan dengan 102 tersangka. Sebanyak 98 tersangka telah ditahan.

Adapun kasus Curas tercatat sebanyak 50 laporan dengan enam tersangka dan seluruh tersangka telah ditahan.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga rasa aman dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap kejahatan jalanan,” kata Endar.

Menurutnya, kasus 3C menjadi perhatian kepolisian karena kejahatan tersebut berdampak langsung terhadap rasa aman serta aktivitas masyarakat.

Untuk mempercepat penanganan kejahatan, Polda Kaltim juga mengerahkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama jajaran kewilayahan. Tim tersebut tidak hanya bertugas melakukan patroli, tetapi juga diarahkan untuk merespons laporan, melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menangkap pelaku.

Dalam menjalankan tugasnya, Tim URC melakukan pemetaan terhadap wilayah yang dianggap rawan kejahatan. Pemetaan tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator, seperti waktu rawan, data kriminalitas, serta laporan masyarakat.

Endar mengatakan pendekatan tersebut diharapkan membuat penanganan kejahatan lebih cepat dan terarah, terutama di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Ia pun mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, rumah, tempat usaha, maupun barang berharga. Masyarakat juga diminta segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana