Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menargetkan Teras Samarinda Tahap II mulai dibuka untuk masyarakat pada 1 September 2026. Sejumlah persiapan dilakukan, termasuk penataan area parkir dan pengaturan jam operasional untuk mengantisipasi aktivitas pengunjung.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy, mengatakan pengunjung nantinya diarahkan menggunakan area parkir di sekitar Pasar Pagi dan Masjid Raya Darussalam. Pemkot juga tengah menjajaki pemanfaatan lahan di kawasan Mall Mesra sebagai lokasi parkir tambahan.
“Untuk parkir, rencananya Pak Wali akan mengarahkan ke Masjid Raya Darussalam, Pasar Pagi dan Mesra. Kita akan berkomunikasi dengan Yayasan Mesra supaya nanti lokasi tersebut bisa digunakan sebagai area parkir,” kata Marnabas.
Menurutnya, mekanisme pemanfaatan lahan parkir tersebut masih akan dibahas bersama pihak terkait. Pemkot Samarinda akan mempertimbangkan bentuk kerja sama maupun skema pengaturan lain yang memungkinkan.
Marnabas menilai pemanfaatan kawasan Pasar Pagi sebagai lokasi parkir juga berpotensi memberikan dampak positif bagi aktivitas perdagangan. Pengunjung yang datang ke Teras Samarinda Tahap II dapat sekaligus mengakses pusat perdagangan tersebut.
“Menurut saya, lebih bagus kalau kita berikan saja, karena pengunjung juga nantinya akan berbelanja di Pasar Pagi,” ujarnya.
Jam Operasional Tak Akan 24 Jam
Selain menyiapkan lokasi parkir, Pemkot Samarinda juga akan mengatur jam operasional Teras Samarinda Tahap II. Berbeda dengan Teras Samarinda Tahap I yang sempat dibuka selama 24 jam, tahap kedua tidak akan langsung menerapkan pola serupa.
Marnabas mengatakan evaluasi terhadap Teras Samarinda Tahap I menjadi salah satu pertimbangan. Pembukaan kawasan selama 24 jam dinilai memiliki risiko apabila tidak diimbangi dengan pengawasan dan pengaturan yang memadai.
“Kita tentu tidak batasi 24 jam. Kita akan atur nanti sampai jam berapa. Pengalaman di Teras I, kita buka 24 jam itu juga ada mudaratnya, dimanfaatkan untuk tidak-tidak,” jelasnya.
Pemkot Samarinda akan menyusun usulan jam operasional untuk kemudian dibahas bersama Wali Kota Samarinda. Masukan dari berbagai pihak juga akan menjadi pertimbangan sebelum batas waktu kunjungan masyarakat ditetapkan.
Menurut Marnabas, pengaturan jam operasional diperlukan agar kawasan tetap tertib dan berfungsi sesuai peruntukannya sebagai ruang publik. Terlebih, Teras Samarinda Tahap II berada berdekatan dengan sejumlah fasilitas umum, termasuk Masjid Raya Darussalam.
“Jangan sampai operasinya sampai 24 jam. Ada batas-batas waktunya sehingga ini bisa, apalagi dengan fasilitas umum seperti masjid, kan tidak pantas juga kalau terlalu ini,” jelasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id