Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Samarinda 2027 diproyeksikan hanya sekira Rp3,3 triliun. Meski ruang fiskal semakin terbatas, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan program prioritas tetap berjalan dan tidak dikorbankan.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, keterbatasan anggaran membuat pemerintah harus melakukan penyaringan terhadap program yang akan dibiayai. Sementara program yang belum masuk skala prioritas bukan dihentikan, melainkan ditunda pelaksanaannya.
“Dengan anggaran yang terbatas, tidak ada program prioritas yang kita korbankan. Kita hanya menundanya berdasarkan tingkat prioritas,” kata Andi Harun.
Ia mencontohkan sektor infrastruktur. Dalam kondisi anggaran normal seperti 2025, pemerintah mungkin dapat merencanakan pembangunan hingga 50 ruas jalan. Namun, dengan adanya penyesuaian dan efisiensi anggaran, jumlah ruas jalan yang dapat dibiayai harus dikurangi.
“Dari 50 ruas tersebut, mungkin hanya empat atau lima yang bisa kita biayai. Jadi jumlahnya memang berkurang, tetapi bukan berarti belanja dihentikan,” ujarnya.
Untuk itu, penyusunan RAPBD 2027, Pemkot Samarinda juga akan menerapkan pola belanja berimbang dengan mengutamakan pelayanan dasar. Kebijakan tersebut mengacu pada arahan pemerintah pusat, termasuk ketentuan terkait mandatory spending dan earmarking.
Belanja tersebut antara lain mencakup alokasi pendidikan sebesar 20 persen, kesehatan, pengawasan, serta infrastruktur pelayanan dasar. Selain itu, pemerintah daerah tetap harus memenuhi berbagai belanja wajib, seperti belanja pegawai, kepala daerah dan wakil kepala daerah, DPRD, serta belanja rutin lainnya.
Andi Harun mengatakan, efisiensi menjadi paradigma utama dalam penyusunan RAPBD 2027. Pemerintah akan mendahulukan belanja yang dianggap prioritas dan menunda belanja yang dinilai belum mendesak.
“Tujuannya agar kita memiliki kemampuan fiskal di tengah ruang fiskal yang tidak selebar tahun-tahun sebelumnya, tetapi tetap mampu membiayai belanja wajib, belanja mandatori, serta program-program utama Bapak Presiden,” jelasnya.
Ia menegaskan, kebijakan efisiensi tersebut ditempuh sebagai bentuk penyesuaian terhadap menurunnya kemampuan fiskal daerah akibat kebijakan nasional terkait Transfer ke Daerah (TKD).
“Walaupun APBD turun akibat kebijakan nasional terhadap transfer ke daerah, kita tetap mampu melaksanakan urusan pemerintahan yang bersifat wajib, mandatory spending, earmarking, dan sebagainya, termasuk membiayai infrastruktur pelayanan publik,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi