Dana Tansfer Hanya Rp18 Miliar, Bupati PPU Soroti Utang DBH dan Tekanan Fiskal Daerah

Bupati PPU Mudyat Noor menyoroti dana kurang salur atau utang DBH pemerintah pusat selama beberapa tahun. Terlebih setelah penerimaan DBH tahun ini hanya sekira Rp18 miliar.
Devi Nila Sari

Kaltim.akurasi.id, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) hanya menerima sekitar Rp18 miliar dari penyaluran transfer ke daerah (TKD) yang berkaitan dengan dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Angka tersebut dinilai belum sebanding dengan kewajiban DBH yang belum disalurkan kepada PPU yang disebut mencapai lebih dari Rp300 miliar.

Bupati PPU Mudyat Noor mengatakan, pemerintah daerah sebelumnya telah memasukkan potensi penerimaan DBH tersebut ke dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Karena itu, ketika dana yang diharapkan tidak seluruhnya disalurkan, kondisi tersebut ikut menekan kemampuan fiskal daerah.

“Ini tentu saja di luar dari harapan, karena kita bicara utang DBH tahun 2023, 2024 yang mencapai Rp300 miliar lebih. Yang disalurkan hanya Rp18 miliar,” kata Mudyat Noor.

Menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata mengenai kecilnya nominal yang diterima. Persoalannya adalah dampak keterlambatan penyaluran DBH terhadap keberlangsungan pembangunan dan kondisi keuangan daerah.

“Bukan persoalan sedikitnya. Ini saja tentu mengganggu proses berjalannya pembangunan yang ada di PPU. Karena di 2025 angka itu sudah masuk dalam postur APBD,” ujarnya.

Mudyat menjelaskan, masuknya proyeksi penerimaan tersebut ke dalam APBD membuat pemerintah daerah harus menghadapi beban fiskal, ketika dana dari pemerintah pusat tidak kunjung disalurkan.

“Nah, kalau angka itu tidak disalurkan, maka beban keuangan atau fiskal daerah kita akan semakin tertekan luar biasa,” katanya.

Bupati PPU Pertanyakan DBH Tertunda Bertahun-tahun

Mudyat juga mempertanyakan alasan DBH daerah yang dapat tertunda hingga bertahun-tahun. Ia mengaku, belum memahami sepenuhnya perhitungan pemerintah pusat dalam mengatur transfer ke daerah.

“Nah, ini yang mungkin kita tidak tahu dari pemerintah pusat. Kan kita tahu sendiri APBN dulu masih Rp3.200 triliun, APBD kita sudah Rp3 triliun. Sekarang APBN kita Rp4.000 triliun, APBD kita malah berkurang,” tuturnya.

Ia bahkan mempertanyakan bagaimana pemerintah pusat dapat memiliki kewajiban utang kepada daerah, ketika nilai APBN justru meningkat.

“Kalau menurut saya aneh, lah kalau tiba-tiba kemudian pusat itu bisa berutang kepada daerah. Iya kan? Sementara APBN-nya meningkat. Ini saya yang ilmunya belum sampai, atau bagaimana?,” ujarnya.

Mengenai penggunaan Rp18 miliar yang telah diterima PPU, Mudyat mengatakan dana tersebut akan digunakan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah akan memprioritaskan kebutuhan masyarakat yang dinilai memiliki dampak besar.

“Uang Rp18 miliar itu paling untuk menutupi sisa keuangan. Kan banyak di APBD kita kemarin, belanja-belanja yang tidak tercantum di dalamnya,” katanya.

Sementara untuk program fisik, pemerintah daerah masih akan melihat kemampuan fiskal yang tersedia.

“Kalau program fisik, kita masih melihat kemampuan keuangan.. Artinya, minimal yang menyangkut kebutuhan masyarakat besar, itu yang kita laksanakan,” jelas Mudyat.

Terkait kemungkinan dana tersebut digunakan untuk penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun tenaga honorer, Mudyat menegaskan, dana tersebut bukan berasal dari komponen dana alokasi umum (DAU) untuk belanja pegawai.

“Dana ini tidak termasuk dalam DAU pembelanjaan pegawai. Dia masuknya di DBH,” tutupnya. (Adv/diskominfoppu)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana