Kaltim.akurasi.id, Bontang – Walikota Bontang bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bontang secara simbolis menyerahkan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Beasiswa Pekerja Rentan melalui Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
Jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh undang undang. Dalam Undang-Undang Dasar 1945, pada alinea kelima, dinyatakan bahwa keadilan sosial diperuntukkan bagi seluruh rakyat Indonesia dan Sistem jaminan sosial tercantum dalam Pasal 34 UUD Amandemen keempat Tahun 2002. Secara konseptual, jaminan sosial atau security act merupakan hak warga yang dilindungi oleh konstitusi.
Walikota Bontang Neni Moerniaeni menyerahkan santunan kematian secara simbolis kepada ahli waris mendiang Rismawati Ali Dama. Mendiang Rismawati Ali Dama merupakan salah satu tenaga kerja kategori pekerja rentan yang masuk dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Di Kota Taman, sebanyak 34.000 pekerja rentan dilindungi Pemkot Bontang. Hal ini senada dengan 8 Misi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada poin Misi nomor 3 dan 4. Di mana pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen melalui peran pemberdayaan, perlindungan dan pendidikan.
Walikota Bontang Neni Moerniaeni menyampaikan turut berduka atas berpulangnya mendiang Rismawati Ali Dama. Sebagai bentuk tanggungjawab dan kepedulian, Pemkot Bontang langsung menyerahkan santunan kecelakaan kerja dan beasiswa di kediaman ahli waris.
“Semoga dengan adanya santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggal, serta anak yang ditinggalkan tetap dapat melanjutkan pendidikan hingga tingkat kuliah dengan manfaat beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan santunan yang diberikan ini merupakan wujud hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja apapun profesinya akan mendapatkan perlindungan sosial ekonomi ketika risiko dari pekerjaannya terjadi.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bontang, Taufiq Nurrahman menyampaikan, ini merupakan bentuk komitmen dan kepedulian pemerintah kepada masyarakat Kota Bontang, khususnya para pekerja rentan di lingkungan Pemkot Bontang yang telah diberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini merupakan program dari pemerintah, untuk memastikan seluruh pekerja memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja. Dengan mengikuti program ini, pekerja dapat lebih produktif karena dirinya merasa tenang dalam bekerja,” ucapnya.
Taufiq menyebut pihaknya mengapresiasi Pemkot Bontang yang telah membantu memfasilitasi perlindungan kepada para pekerja di lingkungan Pemkot Bontang. Sebab, risiko kecelakaan kerja tidak dapat diperhitungkan kapan datangnya.
Pihaknya juga berharap kepada setiap pekerja dan pemberi kerja akan melindungi diri dari risiko kecelakaan kerja dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga saat terjadi kecelakaan kerja maka segala biaya sesuai kebutuhan medis akan menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh.
“Pihak keluarga pun tidak perlu khawatir karena korban atau ahli waris akan mendapat santunan, sehingga keluarga masih memiliki penghasilan untuk meyambung hidup,” tutupnya. (adv/BPJS ketenagakerjaanbontang)
Penulis: Pewarta
Editor: Suci Surya Dewi