Gara-Gara Bando Rp200 Ribu, Warga Sotek Diduga Ditampar di Pospol, PH Minta Proses Hukum Berlanjut

Persoalan pengembalian bando seharga sekitar Rp200 ribu berujung dugaan penganiayaan terhadap seorang warga di Pospol Sotek, Penajam Paser Utara. Korban disebut ditendang dan ditampar saat hendak menjalani mediasi.
Fajri
By

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Persoalan pengembalian perlengkapan pakaian adat Bugis berujung pada dugaan penganiayaan terhadap seorang warga di Pospol Sotek, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Penasihat hukum korban, Dofit Rumapea, meminta proses hukum atas perkara tersebut tetap dilanjutkan setelah upaya mediasi antara kedua pihak tidak mencapai kesepakatan.

Dofit menjelaskan, perkara tersebut bermula dari penyewaan perlengkapan pakaian adat Bugis oleh W, yang merupakan ipar korban. Setelah perlengkapan dikembalikan, terdapat satu barang berupa bando yang belum ikut dikembalikan dan kemudian menyusul diserahkan.

Persoalan muncul setelah pemilik perlengkapan menyebut harga bando tersebut sekitar Rp200 ribu. Pihak korban kemudian mempertanyakan harga tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan harga bando yang diketahui dapat dibeli secara daring.

Menurut Dofit, persoalan kemudian berkembang hingga korban meminta agar kedua pihak dimediasi di Pospol Sotek.

“Karena kakak iparnya tahu persis berapa harga sebenarnya bando itu kalau dipesan secara online ataupun dibeli, mungkin keberatankah pemilik penyewaan baju sehingga terjadilah bentrok,” kata Dofit kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Diduga Ditampar dan Ditendang

Dofit mengatakan dugaan penganiayaan terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 13.00 WITA ketika korban berada di Pospol Sotek untuk mengikuti mediasi.

Menurut keterangan korban yang disampaikan Dofit, pihak terlapor diduga melakukan kekerasan terhadap korban saat berada di lokasi.

“Nah, setelah di Pos Pol pihak lawan langsung menerjang klien saya. Menendang kakinya dua kali dan menampar dengan tangan kosong muka sebelah, pipi sebelah kiri,” ujarnya.

Setelah kejadian tersebut, korban bersama keluarganya membuat laporan pengaduan kepada kepolisian pada Minggu (26/7/2026). Pada hari yang sama, korban juga menjalani pemeriksaan visum.

Dofit mengatakan pihaknya kemudian mendorong penyidik untuk memeriksa korban dan sejumlah saksi guna mendukung laporan tersebut.

“Pada saat kami melapor itu pada hari Minggu. Saya ingat betul karena pada saat itu saya ditelepon oleh klien saya masih baru pulang gereja. Jadi tergesa-gesa saya dampingi kami membuat laporan pengaduan ke kantor polisi. Dan pada saat itu juga langsung dilakukan visum,” katanya.

Setelah pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, kedua pihak sempat menjalani upaya mediasi. Namun, menurut Dofit, proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan perdamaian.

Ia mengatakan pihak keluarga terlapor sempat menyampaikan keinginan untuk meminta maaf dan memberikan santunan untuk biaya pengobatan korban.

“Sebenarnya kami berharap damai. Ada permintaan maaf dari pihak lawan kami, tetapi ada juga uang santunan untuk pengobatan,” jelasnya.

Beberapa hari setelah menjalani visum, korban kembali mengeluhkan rasa sakit serta bunyi berdenging pada telinganya. Korban kemudian diminta menyimpan bukti pembayaran apabila menjalani pengobatan.

“Kalau Ibu mau berobat, tolong dimintakan kuitansi, nota pengobatan agar nanti dibayar oleh pihak lawan kita apabila dia mau berdamai,” ujarnya.

Namun, lantaran mediasi tidak mencapai kesepakatan, Dofit meminta proses hukum tetap dilanjutkan.

Ia menyebut penyidik telah menyampaikan adanya agenda persidangan pertama pada Kamis (20/8/2026). Meski demikian, hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima nomor perkara.

Dofit mengatakan penyidik meminta pihak korban tetap bersiap di pengadilan sembari menunggu nomor perkara diterbitkan.

“Sampai saat ini belum keluar nomor perkara. Tetapi pihak kepolisian, penyidik mengatakan standby saja di pengadilan, nanti nyusul nomor perkara setelah nomor perkara selesai, maka langsung juga segera disidangkan,” katanya.

Dofit menegaskan, pihaknya tetap membuka kemungkinan perdamaian apabila ruang tersebut kembali diberikan dalam proses hukum. Namun, keputusan untuk berdamai sepenuhnya berada di tangan korban dan keluarganya.

Menurutnya, penasihat hukum hanya bertugas mendampingi serta membela kepentingan korban.

“Kalau penasihat hukum itu hanya bisa membantu dan membela, tetapi untuk mengambil keputusan, untuk bertekad mau berdamai, itu kembali lagi kami serahkan kepada korban,” tuturnya.

Apabila perdamaian tidak tercapai, Dofit berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.

“Karena apa pun permasalahannya, kalau kamu keberatan, ya silakan proses secara hukum saja,” jelasnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana