Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Persoalan perubahan desil masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berlanjut. Data sosial ekonomi yang diperbarui setiap tiga bulan ternyata masih menyisakan celah antara kondisi warga di lapangan dan data yang digunakan untuk menentukan peringkat desil.
Salah satu kasus dialami Siti Maslahah (71), warga berpenghasilan rendah di Kelurahan Waru. Lansia yang berstatus janda tersebut tidak memiliki penghasilan tetap maupun aset, serta tinggal di rumah kayu yang sebelumnya merupakan bantuan pemerintah pada 2005.
Namun, Siti tercatat dalam desil 5. Perubahan tersebut berdampak pada hilangnya sejumlah bantuan sosial yang sebelumnya diterimanya, termasuk bantuan sembako dan bantuan sosial tiga bulanan senilai Rp1,2 juta.
Kepala Dinas Sosial PPU Ainie menjelaskan, perubahan data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN), termasuk peringkat desil, dilakukan setiap tiga bulan. Pemutakhiran data tersebut salah satunya bersumber dari informasi yang diperoleh petugas pekerja sosial dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) saat melakukan pendataan di tingkat desa dan kelurahan.
“Yang kami pahami, terjadinya perubahan itu berdasarkan informasi yang diberikan oleh yang bersangkutan,” kata Ainie.
Menurut Ainie, ketidaksesuaian data dengan kondisi warga dapat terjadi karena berbagai faktor. Salah satunya bisa jadi berkaitan dengan cuaca terik atau kondisi petugas lapangan yang kurang fit. Karena itu, ia tidak ingin langsung menyalahkan warga maupun petugas lapangan karena proses pendataan berlangsung dengan sejumlah pertanyaan dan indikator yang harus dipenuhi.
“Mungkin ya katakan ini terik, ya. Terik banget. Petugasnya juga capek, masyarakat juga barangkali tidak begitu siap. Ditanya dengan beberapa pertanyaan, kan kalau dia asal menjawab maka akan berpengaruh terhadap isian formulir yang diisi oleh petugas,” jelasnya.
Ada 40 Indikator, Survei Sekitar 20 Menit
Ainie menyebut proses pendataan tidak sederhana. Setidaknya terdapat sekitar 40 indikator yang harus diisi oleh petugas untuk menggambarkan kondisi sosial ekonomi warga.
Dalam satu kali kunjungan, proses wawancara dapat berlangsung sekitar 20 menit. Kondisi tersebut, menurut Ainie, menjadi salah satu titik yang berpotensi menimbulkan kesalahan apabila informasi yang diberikan tidak digali secara mendalam.
“Ada hampir 40 indikator yang harus diisi. Jadi saya tidak menyalahkan si penanya atau segala macam. Si penanya juga kadang-kadang sudah, ‘Oh iya, ajalah,’ begitu. Satu orang itu bisa sampai 20 menit untuk menanyai itu, untuk survei. Nah, miss-nya di situ,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai kesesuaian antara informasi yang diberikan warga dan cara petugas menggali informasi menjadi penting. Sebab, data tersebut selanjutnya diproses untuk menentukan posisi desil masyarakat.
Warga Bisa Ajukan Perubahan Data
Untuk warga yang merasa data desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, Dinsos PPU membuka ruang untuk melakukan pemutakhiran data melalui kelurahan atau desa.
Ainie meminta pemerintah di tingkat kelurahan dan desa segera merespons apabila menemukan warga yang mengalami ketidaksesuaian data.
“Oleh karenanya, kawan-kawan kelurahan dan desa ketika itu menjadi persoalan, segera memberikan respons, lakukan pembaruan. Boleh, silakan,” katanya.
Setelah pengajuan dilakukan melalui pekerja sosial, petugas akan kembali melakukan pengecekan ke lapangan. Data kemudian diusulkan untuk diperbaiki berdasarkan kondisi faktual warga.
“Mana yang punya keluhan dilakukan survei ulang, nanti diusulkan kembali untuk dilakukan perbaikan sesuai fakta yang ada. Karena biasanya yang selalu tidak sesuai itu kan antara data dengan fakta,” ungkap Ainie.
Namun, perubahan tersebut tidak dapat langsung mengubah peringkat desil. Data yang diperbarui dari daerah harus melalui proses validasi dan pengolahan di tingkat pemerintah pusat.
Ainie menyebut proses dari pengajuan hingga perubahan data dapat memakan waktu sekitar tiga bulan. Data akan diteruskan ke Kementerian Sosial RI dan kemudian diproses bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dengan formulasi pemeringkatan yang digunakan untuk menentukan desil.
“Dia berproses nanti sampai di tingkat Kementerian Sosial, terus BPS punya formulasi sendiri untuk meramu itu, skor bahwa dia masuk di desil berapa. Ujungnya nanti Kementerian Sosial dengan BPS,” paparnya.
Dinsos PPU Tak Bisa Langsung Ubah Desil
Ainie menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sendiri peringkat desil warga. Peran pemerintah daerah lebih pada pengumpulan, pembaruan, dan pengusulan data berdasarkan kondisi masyarakat di lapangan.
Karena itu, menurutnya, persoalan ketidaksesuaian data lebih tepat dikoreksi sejak proses pendataan di tingkat bawah.
“Yang bisa kita koreksi itu adalah dari tingkat bawah, antara yang ditanya sama yang menanyai. Itu yang harus sinkron,” tegasnya.
Dinsos PPU juga telah menggelar rapat di Kecamatan Waru dan memanggil pendamping PKH untuk membahas persoalan perubahan desil yang ditemukan di wilayah tersebut.
Namun, Ainie mengakui persoalan pendataan juga tidak sepenuhnya berasal dari petugas. Ada kondisi ketika warga memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya karena ingin mendapatkan bantuan.
“Tapi karena masyarakat kita juga kadang-kadang ketika mendengar bantuan, dia mau merasa di desil bawah kalau bantuan. Tapi ketika secara nyata dia tidak mau dibilang di tingkat bawah,” ujarnya.
Kondisi Rumah hingga Penghasilan Jadi Pertimbangan
Dalam proses verifikasi ulang, petugas akan melihat kondisi warga secara langsung dan mencocokkannya dengan indikator yang telah ditetapkan.
Pengecekan antara lain mencakup kondisi rumah, material lantai dan dinding, penghasilan, kepemilikan aset, hingga barang yang dimiliki warga seperti televisi dan sepeda motor.
Untuk kasus Siti Maslahah, Ainie menilai kondisi warga tersebut perlu mendapat perhatian karena merupakan lansia, berstatus janda, tidak memiliki pekerjaan maupun aset, serta tinggal di rumah kayu.
Ia menjelaskan, dari sisi pemerintah daerah, pengajuan pembaruan data sebenarnya dapat dilakukan dengan cepat. Namun, perubahan peringkat desil tetap membutuhkan proses berjenjang karena data harus melewati sistem pemerintah pusat.
“Kalau di tingkat kita, dalam satu hari itu kan langsung masuk di form. Nanti dikirim melalui sistem, otomatis ke Kementerian Sosial. Kementerian Sosial melakukan validasi, nanti ke BPS. BPS punya pemeringkatan sendiri, diformulasi sendiri,” jelasnya.
Menurut Ainie, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya memastikan data yang dikirim dari tingkat bawah benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat.
Sebab, ketika terjadi kesalahan atau informasi yang tidak lengkap pada tahap awal, dampaknya dapat berlanjut hingga proses pemeringkatan dan pada akhirnya memengaruhi akses warga terhadap bantuan sosial.
“Dia kan tahunya data sudah dari kita yang di bawah. Tidak bisa disalahkan dia,” ujar Ainie. (*)
Penulis: Nelly Agustina