Kaltim.akurasi.id, Jakarta – Komunitas pers mendorong Dewan Pers segera mengesahkan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme Indonesia. Sebagai payung hukum pembentukan lembaga dana jurnalisme yang independen.
Dorongan tersebut disampaikan dalam diskusi yang digelar PR2Media bersama Koalisi Keberlanjutan Media (KKM), Kamis (20/8/2026). Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat keberlanjutan media, terutama media kecil dan daerah yang menghadapi keterbatasan akses terhadap sumber pendapatan iklan.
Ketua Umum AMSI sekaligus perwakilan KKM, Wahyu Dhyatmika, mengatakan penyusunan regulasi dana jurnalisme telah berlangsung sejak tahun lalu, dengan melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers bersama Komite Hukum dan Komite Digital Dewan Pers.
Menurut dia, draf peraturan tersebut telah disepakati pada April 2026. Karena itu, Dewan Pers diharapkan dapat mengesahkannya dalam rapat pleno yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
“Proses penyusunan peraturan ini sudah dimulai sejak tahun lalu dan drafnya sudah disepakati bersama pada April 2026,” ujar Wahyu.
Dana Jurnalisme Sangat Dibutuhkan Media
Wakil Koordinator Koalisi Media Alternatif, Evi Mariani, menilai dana jurnalisme sangat dibutuhkan media kecil, yang selama ini kesulitan memperoleh pemasukan dari iklan.
Namun, menurutnya, mekanisme pendanaan harus dirancang agar tidak mengganggu independensi media maupun jurnalis penerima dana.
“Dukungan untuk kemerdekaan liputan sangat dibutuhkan, terutama media di daerah yang sering luput dari perhatian pemasang iklan,” kata Evi.
Independensi menjadi salah satu prinsip utama dalam rancangan regulasi tersebut. Salah satu ketentuannya mengatur agar seluruh dana yang diterima penyelenggara Dana Jurnalisme dikumpulkan dalam satu mekanisme pendanaan, yang menciptakan hubungan anonim antara pemberi dan penerima dana.
Mekanisme tersebut ditujukan untuk mencegah pemberi dana, baik pemerintah maupun nonpemerintah, memengaruhi keputusan penyaluran dana ataupun produk jurnalistik yang dihasilkan.
Moderator diskusi dari PR2Media, Engelbertus Wendratama, mengatakan penyaluran dana nantinya dilakukan berdasarkan proposal. Proses seleksi diumumkan secara terbuka dan penilaian proposal dilakukan oleh tim ad hoc.
Dengan mekanisme tersebut, penyaluran dana diharapkan dapat berlangsung secara transparan sekaligus menjaga independensi jurnalistik.
Akademisi Komunikasi Universitas Indonesia, Camelia Pasandaran, menilai keberadaan dana jurnalisme bukan hanya berkaitan dengan keberlangsungan industri media, tetapi juga kepentingan publik.
Menurut dia, dukungan pendanaan dapat membantu media dan jurnalis menghasilkan informasi yang terverifikasi, independen, serta lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.
“Di tengah banjir informasi digital, dana jurnalisme akan mendukung media dan jurnalis memproduksi berita yang lebih dekat dengan warga,” ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, para narasumber dan anggota KKM yang berasal dari berbagai unsur pemangku kepentingan juga menandatangani Deklarasi Dukungan Pendirian Dana Jurnalisme di Indonesia.
Deklarasi itu antara lain menyatakan bahwa Indonesia dinilai telah layak memiliki lembaga dana jurnalisme independent. Sebagai salah satu solusi untuk menjaga keberlangsungan pers yang sehat, profesional, dan independen.
Peraturan Dana Jurnalisme Diharapkan Sebagai Payung Hukum
Komunitas pers juga mendesak Dewan Pers segera menetapkan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme sebagai dasar hukum pembentukan lembaga tersebut.
Selain itu, pemerintah, platform digital, dan pihak terkait lainnya didorong memberikan dukungan terhadap pendirian Dana Jurnalisme dalam berbagai bentuk.
Ketua PR2Media, Profesor Masduki, menegaskan regulasi yang diharapkan disahkan Dewan Pers bukan berarti Dewan Pers secara langsung mendirikan lembaga dana jurnalisme.
Regulasi tersebut lebih berfungsi sebagai payung hukum dan pedoman bagi organisasi pers di Indonesia yang telah terverifikasi Dewan Pers untuk menginisiasi pembentukan lembaga dana jurnalisme.
Sumber pendanaan nantinya dapat berasal dari negara, platform global, lembaga donor, korporasi, maupun individu sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
“Regulasi Dewan Pers ini bukan langsung mendirikan lembaga dana jurnalisme, tetapi menjadi payung hukum yang memberikan panduan prinsip bagi organisasi pers di Indonesia untuk mendirikannya,” kata Masduki. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari