Sopir Truk Geruduk Balai Kota Samarinda, Tolak Pembatasan Kupon Solar Bersubsidi

Sejumlah sopir yang tergabung dalam Forum Gerakan Sopir Samarinda mendatangi Balai Kota, Senin (24/8/2026). Mereka memprotes rencana pembatasan kupon solar bersubsidi.
Fajri
By
2.2K Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Sejumlah sopir yang tergabung dalam Forum Gerakan Sopir Samarinda mendatangi Balai Kota Samarinda, Senin (24/8/2026). Mereka menyampaikan keberatan terhadap kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda terkait pembatasan kupon pembelian solar bersubsidi yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 September 2026.

Para sopir menilai kebijakan tersebut berpotensi semakin menyulitkan mereka memperoleh bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Selain persoalan kupon dan antrean, mereka membawa sejumlah tuntutan lain, mulai dari pembukaan blokir kendaraan yang telah lulus uji KIR hingga penambahan kuota solar bagi armada yang melayani perjalanan lintas kota dan provinsi.

Perwakilan Forum Gerakan Sopir Samarinda, Hendra Buton, mengatakan antrean pembelian solar masih menjadi persoalan yang banyak dikeluhkan para sopir.

Ia mempertanyakan langkah pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tersebut, terutama karena menurutnya keluhan sopir belum mendapatkan solusi yang dianggap mampu menjawab kebutuhan di lapangan.

“Pertanyaan kami selama ini tidak pernah ditindaklanjuti. Kenapa keluhan teman-teman pengguna solar terus diabaikan?” kata Hendra.

Tolak Kupon Antrean Diperjualbelikan

Hendra juga menyoroti potensi penyalahgunaan kartu atau kupon antrean BBM. Forum Gerakan Sopir Samarinda menolak apabila kartu antrean di kantor maupun pangkalan diperjualbelikan.

Menurutnya, praktik tersebut berpotensi merugikan sopir, khususnya mereka yang tinggal jauh dari pusat kota.

“Kami menolak keras apabila kartu antrean di kantor atau pangkalan diperjualbelikan. Ini akan merugikan teman-teman kami yang tinggal jauh di pelosok-pelosok,” ujarnya.

Ia meminta pengawasan terhadap sistem antrean diperketat agar keterbatasan kuota BBM bersubsidi tidak membuka celah bagi pihak tertentu untuk mengambil keuntungan.

Selain persoalan kupon dan antrean, para sopir meminta kendaraan yang sebelumnya diblokir agar kembali dapat mengakses solar bersubsidi setelah dinyatakan lulus uji KIR.

Hendra mengaku masih menemukan kendaraan yang dinilai tidak layak jalan tetapi dapat mengakses solar bersubsidi. Di sisi lain, terdapat kendaraan yang telah memenuhi persyaratan uji KIR namun masih mengalami pemblokiran.

“Kami minta izin kami yang sudah diblokir dibuka kembali, tanpa syarat tambahan di luar kelulusan uji KIR,” tegasnya.

Menurut Hendra, persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam pertemuan bersama Wali Kota Samarinda Andi Harun, Kepala Dishub Samarinda, dan pihak kepolisian pada 19 Agustus 2026.

Dalam pertemuan tersebut, kata Hendra, disepakati kendaraan yang telah lulus uji KIR dapat kembali memperoleh hak aksesnya.

Namun, ia mengaku kecewa karena saat para sopir mengurus pembukaan blokir pada hari berikutnya, masih terdapat persyaratan tambahan yang harus dipenuhi.

“Pada tanggal 19 Agustus kami sudah sepakat bersama Bapak Wali Kota dan Bapak Kepala Dinas, disaksikan teman-teman dari Polres, bahwa apabila kendaraan sudah lulus uji, hak kami akan segera dikembalikan tanpa syarat apa pun,” ungkap Hendra.

“Namun faktanya, keesokan harinya saat teman-teman meminta hak tersebut, kami justru masih dituntut melengkapi beberapa persyaratan yang menurut kami tidak masuk akal,” sambungnya.

Karena itu, kedatangan para sopir ke Balai Kota juga menjadi momentum untuk menagih kembali komitmen yang disebut telah disampaikan dalam pertemuan sebelumnya.

Minta Tambahan Kuota Solar

Forum Gerakan Sopir Samarinda juga meminta pemerintah mempertimbangkan penambahan kuota solar bersubsidi bagi armada yang melayani perjalanan lintas kota maupun provinsi.

Menurut mereka, kebutuhan BBM armada lintas wilayah berbeda dengan kendaraan yang hanya beroperasi dalam kota. Karena itu, kuota dinilai perlu disesuaikan dengan jarak tempuh dan karakteristik operasional kendaraan.

Selain itu, para sopir menolak kebijakan pemotongan bak kendaraan yang dinilai dapat membebani mereka, terutama armada yang melayani wilayah terpencil.

Mereka juga meminta proses uji KIR dilakukan secara lebih fleksibel dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan dan kelayakan kendaraan.

Hendra mengatakan sebagian armada yang digunakan para sopir merupakan kendaraan lama yang diproduksi sebelum ketentuan mengenai kendaraan berdimensi berlebih dan bermuatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL) diberlakukan.

“Walaupun bentuk dan fisik kendaraan berbeda, asalkan layak uji, kami meminta agar dapat diloloskan,” jelasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana