Izin Galian MBLB Bisa 400 Hari, DPRD Kaltim Wanti-Wanti PAD Bisa Bocor

Proses perizinan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kalimantan Timur disebut bisa memakan waktu hingga 400 hari. Di saat yang sama, DPRD Kaltim menemukan masih ada kegiatan usaha yang berjalan tanpa izin.
Fajri
By

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Lamanya proses perizinan dan masih adanya kegiatan usaha yang beroperasi tanpa izin menjadi persoalan dalam pengelolaan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kalimantan Timur. Kondisi tersebut tidak hanya menyulitkan pelaku usaha, tetapi juga berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Pansus MBLB DPRD Kaltim, Akhmed Reza Pahlevi, mengatakan proses perizinan MBLB masih menjadi salah satu persoalan yang perlu segera dibenahi. Berdasarkan masukan dan aduan yang diterima DPRD Kaltim, proses perizinan bahkan disebut dapat memakan waktu hingga kurang lebih 400 hari.

Menurut Reza, lamanya proses tersebut berpotensi mendorong munculnya kegiatan usaha yang telah berjalan tetapi belum mengantongi legalitas.

“Masih adanya kebocoran potensi dari galian MBLB karena masih banyak kegiatan yang belum resmi. Ada juga kegiatan usaha yang saat ini sudah berjalan, tetapi belum memiliki izin. Ini yang harus kita tertibkan,” kata Reza.

Ia menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh. Penertiban kegiatan MBLB tidak cukup hanya dilakukan terhadap pelaku usaha yang belum memiliki izin, tetapi juga harus dibarengi dengan pembenahan sistem perizinan.

Menurutnya, proses legalitas yang terlalu panjang dapat menjadi hambatan bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan sesuai aturan. Karena itu, pemerintah perlu memastikan mekanisme perizinan berjalan lebih efektif sekaligus tetap menjaga aspek pengawasan.

DPRD Kaltim mendorong adanya regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memastikan potensi sektor MBLB dapat memberikan kontribusi optimal bagi daerah.

“Ke depan, bagaimana proses legalitas para pelaku usaha dapat dilindungi melalui aturan atau regulasi yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Kalimantan Timur,” kata Reza.

Ia menegaskan, pembahasan regulasi MBLB tidak hanya akan berfokus pada persoalan perizinan. DPRD juga akan membahas aspek penatausahaan dan pendataan peredaran MBLB, mekanisme pengelolaan, pengawasan hingga penyesuaian tarif.

Seluruh aspek tersebut dinilai penting untuk memastikan aktivitas MBLB dapat terdata dan diawasi dengan baik. Dengan begitu, potensi penerimaan daerah dari sektor tersebut tidak hilang akibat aktivitas yang tidak tercatat atau belum memiliki legalitas.

Selain persoalan legalitas, DPRD Kaltim juga akan melihat sejauh mana pengelolaan MBLB dapat memberikan manfaat ekonomi bagi daerah, terutama dalam meningkatkan PAD.

“Apakah nantinya regulasi ini benar-benar dapat memberikan manfaat dalam peningkatan PAD atau memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kalimantan Timur?” ujarnya.

Reza menilai kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Kaltim semestinya tidak hanya menghasilkan aktivitas ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat yang terukur bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

Karena itu, penyusunan regulasi MBLB akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. DPRD Kaltim berencana meminta masukan dari masyarakat, akademisi, tokoh masyarakat, asosiasi, hingga pelaku usaha MBLB.

Menurut Reza, pembenahan sektor MBLB harus mampu menjawab dua persoalan sekaligus, yakni memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang taat aturan serta menutup celah kebocoran penerimaan daerah.

“Pembenahan sektor MBLB pada akhirnya harus mampu menjawab dua persoalan sekaligus, mempermudah pelaku usaha yang taat aturan dan menutup celah kebocoran penerimaan daerah,” tuturnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana