Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Perumda Kaltim Melati Bhakti Satya (MBS) mulai menghitung potensi pendapatan dari pengelolaan sementara kawasan Mal Lembuswana Samarinda. Meski belum menetapkan target pendapatan secara resmi, MBS memastikan pengelolaan selama masa penugasan satu tahun diarahkan tetap menghasilkan pemasukan.
Direktur Utama MBS, Aji Mohammad Abidharta Wardhana Hakim, mengatakan penghitungan potensi pendapatan baru dapat dilakukan setelah proses pendataan tenant dan pemegang hak ruko di kawasan Lembuswana selesai.
Pendataan tersebut dilakukan untuk mengetahui jumlah tenant yang masih bertahan, tenant yang tidak melanjutkan usaha, serta potensi penerimaan dari aktivitas sewa maupun pengelolaan kawasan.
“Pasti ada. Sekarang kami melihat bahwa beberapa aspek pengelolaan mal dan kawasan ini harus tetap terjaga dengan rapi,” kata Aji.
Saat ini, MBS masih melakukan pendataan tenant di kawasan Lembuswana. Proses tersebut ditargetkan rampung pada 30 Agustus 2026, sebelum dilanjutkan dengan sosialisasi bersama tenant pada 31 Agustus.
Aji mengatakan tenant lama akan mendapat prioritas untuk melanjutkan usahanya. Namun, apabila terdapat tenant yang memilih tidak melanjutkan, MBS akan membuka peluang bagi pelaku usaha baru.
“Kalau mereka ingin lanjut, tentu kami berikan prioritas kepada mereka karena mereka adalah pelaku usaha yang sebelumnya sudah berada di sini. Kalau mereka memilih keluar, tentunya tetap akan diproses sesuai dengan mekanisme yang ada. Setelah itu, kami baru bisa mencari tenant-tenant baru,” jelasnya.
Sewa Ruko Capai Rp120 Juta per Tahun
Salah satu sumber pemasukan yang mulai dihitung MBS berasal dari penyewaan ruko. Saat ini terdapat sekitar 190 unit ruko di kawasan Lembuswana.
Aji menjelaskan, tarif sewa ruko tidak seragam. Besarannya disesuaikan dengan lokasi, posisi, akses, serta tingkat visibilitas masing-masing unit.
Ruko yang berada di bagian depan dan memiliki akses lebih dekat dengan jalan memiliki tarif sewa lebih tinggi.
“Variatif. Kami melihat kondisi masing-masing lokasi. Untuk kisaran harga sekitar Rp89 juta sampai Rp120 juta per tahun. Itu terutama untuk ruko yang paling dekat dengan jalan,” ujar Aji.
Dengan jumlah sekitar 190 ruko dan tarif yang bervariasi, nilai penerimaan bruto secara matematis berpotensi cukup besar apabila seluruh unit terisi. Namun, MBS belum dapat memastikan besaran pendapatan yang akan diperoleh karena tingkat okupansi dan keberlanjutan sewa masing-masing unit masih dalam proses pendataan.
MBS juga masih memastikan jumlah pemegang hak ruko yang bersedia melanjutkan usaha dengan skema pengelolaan yang diterapkan selama masa transisi.
Karena itu, Aji menegaskan pihaknya tidak ingin menetapkan target pendapatan sebelum memperoleh gambaran riil mengenai kondisi tenant dan potensi penerimaan kawasan.
MBS Tak Mau Terburu-buru Investasi
Kondisi tersebut juga menjadi pertimbangan MBS untuk tidak melakukan investasi besar maupun revitalisasi kawasan secara terburu-buru selama masa penugasan.
Menurut Aji, setiap investasi harus dihitung berdasarkan potensi pengembaliannya. Sebagai badan usaha milik daerah (BUMD), MBS tetap memiliki kewajiban memastikan pengelolaan bisnis memberikan hasil.
“Jangan sampai kami melakukan investasi, tetapi ternyata investasi tersebut tidak kembali atau tidak memberikan hasil yang sesuai. Sebagai BUMD, kami juga dituntut untuk mencari keuntungan,” tegasnya.
MBS akan terlebih dahulu menghitung potensi penerimaan dari tenant yang bertahan. Data tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan strategi pengelolaan sekaligus kebutuhan biaya operasional selama masa transisi.
Selain mengandalkan sewa ruko, MBS juga berupaya meningkatkan aktivitas ekonomi kawasan dengan mempertahankan tenant lama, membuka peluang bagi tenant baru, melakukan promosi, serta menggelar berbagai kegiatan.
“Paling tidak kami ingin menjaga kawasan ini tetap menarik bagi semua pihak. Makanya kami juga mencoba mengadakan berbagai event untuk memastikan kondisi mal tetap hidup dan aktivitasnya terus berjalan,” tuturnya.
Pendapatan Lembuswana Dibukukan Terpisah
Aji memastikan seluruh pendapatan dan biaya operasional yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan Lembuswana akan dicatat dalam pembukuan tersendiri.
Pemisahan tersebut dilakukan agar arus pendapatan dan pengeluaran selama masa penugasan dapat dipantau secara khusus dan tidak bercampur dengan aktivitas bisnis MBS lainnya.
“Setiap penugasan memiliki pembukuan yang terpisah. Jadi kami akan memisahkan seluruh pendapatan yang berasal dari pengelolaan kawasan ini dan hanya digunakan untuk kawasan ini. Tidak akan bercampur dengan pengelolaan keuangan bisnis kami yang lain,” imbuhnya.
MBS mendapat penugasan untuk mengelola kawasan Lembuswana selama satu tahun sebagai masa transisi setelah berakhirnya kerja sama build, operate, transfer (BOT) antara Pemerintah Provinsi Kaltim dan pengelola sebelumnya.
Selama masa tersebut, MBS akan melakukan pendataan, pengelolaan tenant, menghitung potensi pendapatan, serta menjaga aktivitas kawasan sambil menunggu proses penentuan pengelola selanjutnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id