DBH Sawit PPU untuk Perlindungan Pekerja Rentan dan Penataan Perkebunan

DBH Sawit PPU dialokasikan untuk sejumlah program strategis, dari perlindungan pekerja rentan hingga penataan perkebunan.
Devi Nila Sari
1.6K Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) terus mengarahkan pemanfaatan dana bagi hasil (DBH) perkebunan kelapa sawit, agar memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung penataan sektor perkebunan di daerah.

Pada 2026, pengelolaan DBH sawit di PPU mengalami penyesuaian. Anggaran DBH sawit tidak seluruhnya dikelola dinas pertanian, karena sebagian besar alokasi diarahkan untuk pembangunan infrastruktur. Sementara sektor pertanian mendapatkan porsi sekitar 20 persen.

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian PPU, Iswan Padda, menjelaskan bahwa skema pemanfaatan DBH sawit memang mencakup sejumlah sektor. Sebanyak 80 persen diarahkan untuk kebutuhan infrastruktur, termasuk pembangunan jalan dan jembatan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“DBH sawit tadi kan bukan pertanian murni. Kami cuma 20 persen, 80 persen itu infrastruktur,” ujar Iswan.

Dari porsi yang sebelumnya masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pertanian PPU, terdapat sekitar Rp299 juta yang dialihkan pengelolaannya kepada dinas tenaga kerja (Disnaker). Anggaran tersebut berkaitan dengan program perlindungan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sektor perkebunan kelapa sawit.

DBH Sawit Rp299 Juta untuk Jaminan Ketenagakerjaan Pekerja Rentan Perkebunan Kelapa Sawit

Pengalihan dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap rekening dan sub kegiatan. Sekaligus untuk memastikan pelaksanaan serta pelaporan program dapat dilakukan oleh perangkat daerah, yang sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

“Awalnya PKS dengan BPJS Ketenagakerjaan dengan dinas pertanian. Tapi, karena ada program baru, sehingga itu semua dialihkan ke disnaker,” jelas Iswan.

Program perlindungan tersebut menyasar masyarakat yang bekerja di sektor perkebunan sawit rakyat dan tidak termasuk pekerja yang telah mendapatkan jaminan dari perusahaan perkebunan.

Salah satu kelompok yang menjadi perhatian adalah pekerja panen sawit yang bekerja pada kebun milik masyarakat. Mereka umumnya, mereka menerima penghasilan berdasarkan hasil panen atau tonase, sehingga pendapatan dapat berubah sesuai dengan produktivitas dan kondisi pekerjaan.

“Kalau yang di masyarakat itu, tukang panen. Dia kan dibayar berdasarkan tonase,” kata Iswan.

Dari pendataan awal sebanyak sekitar 2.000 orang, setelah dilakukan proses verifikasi terdapat 1.485 pekerja yang masuk dalam data penerima program perlindungan tersebut.

Menurut Iswan, keberadaan program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang menggantungkan pendapatan dari sektor perkebunan rakyat.

Anggaran Rp170 Juta untuk Pendataan STDB Dinas Pertanian

Selain perlindungan pekerja, Pemkab PPU melalui dinas pertanian juga tetap menjalankan agenda penataan perkebunan sawit. Dari anggaran yang tersisa sekitar Rp170 juta, dinas pertanian memfokuskan kegiatan pada pendataan dan penerbitan surat tanda daftar budidaya (STDB).

Kegiatan tersebut mencakup sosialisasi STDB, pendataan lahan kelapa sawit, pemetaan, pemeriksaan kondisi lahan, hingga proses verifikasi. Data yang telah melalui tahapan verifikasi selanjutnya dimasukkan ke dalam aplikasi STDB.

“Setelah didata dilakukan pemetaan, pemeriksaan lahan, kemudian diverifikasi oleh tim verifikasi. Setelah itu diinput dalam aplikasi STDB,” terang Iswan.

Sosialisasi STDB juga terus dilakukan di sejumlah wilayah PPU. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat pemilik maupun pengelola kebun sawit diberikan pemahaman mengenai pentingnya tertib administrasi perkebunan.

Masyarakat yang mengikuti proses pendataan diminta menyiapkan dokumen pendukung, seperti legalitas kepemilikan atau penguasaan tanah berupa sertifikat hak milik, surat keterangan tanah maupun surat garap. Selain itu, masyarakat juga perlu membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

Dinas Pertanian PPU telah melaksanakan sejumlah sosialisasi di kawasan pesisir Penajam, Gersik, Jenebora, dan wilayah lainnya. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk melakukan pendataan langsung terhadap kondisi perkebunan sawit milik masyarakat.

Melalui pemanfaatan DBH sawit yang disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara pembangunan infrastruktur, perlindungan masyarakat, serta penataan sektor perkebunan.

Bagi PPU, perkebunan sawit rakyat bukan hanya berkaitan dengan produksi komoditas, tetapi juga menyangkut kehidupan masyarakat yang menggantungkan pendapatan dari sektor tersebut. Karena itu, perlindungan pekerja rentan dan pembenahan administrasi perkebunan menjadi bagian penting dalam mendorong sektor sawit yang lebih tertata dan berkelanjutan.

Dengan pendataan yang semakin baik melalui STDB serta perlindungan bagi pekerja rentan, pemerintah berharap pengelolaan perkebunan sawit masyarakat di PPU dapat semakin terarah sekaligus memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat daerah. (Adv/diskominfoppu)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana