Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur menyiapkan anggaran sekitar Rp172 miliar untuk membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang tertunggak sejak Juni 2026 bagi pegawai RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda dan RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.
Pembayaran TPP tersebut baru dapat diproses setelah APBD Perubahan 2026 disahkan. Pemprov Kaltim menargetkan pengesahan anggaran dilakukan pada Oktober.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim Jaya Mualimin mengatakan, anggaran untuk pembayaran TPP kedua rumah sakit telah dimasukkan dalam APBD Perubahan. Setelah anggaran disahkan, pihak rumah sakit dapat menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk memulai proses pembayaran.
“Anggarannya di perubahan. Kalau di perubahan sudah, kita tinggal menyiapkan dokumen untuk memulai. Jadi aman saja,” beber Jaya.
Menurut Jaya, TPP yang tertunggak dapat dibayarkan secara rapel untuk periode yang belum diterima pegawai.
“Bulan Oktober sudah ada pengesahan dari DPR, itu bisa langsung dibayar Juni, Juli, Agustus. Dua rumah sakit itu Rp172 miliar,” ujarnya.
Terdampak Efisiensi Anggaran
Jaya menjelaskan, masuknya anggaran TPP dalam APBD Perubahan berkaitan dengan penyesuaian penganggaran sebelumnya yang terdampak kebijakan efisiensi.
Namun, ia menyebut penyusunan anggaran TPP juga berkaitan dengan upaya pemerintah memastikan pengukuran kinerja tenaga kesehatan dilakukan secara lebih terukur.
“Bukan murni kesalahan penganggaran, tapi memang kita ingin bagaimana kita melakukan penghitungan kinerja masing-masing tenaga kesehatan, dokter, agar terukur,” jelasnya.
Di tengah proses penyelesaian TPP tersebut, Jaya meminta manajemen rumah sakit tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, dukungan anggaran pemerintah harus diikuti dengan pelayanan yang optimal kepada pasien.
“Makanya saya juga minta kepada teman-teman, mudahkan masyarakat untuk dilayani. Kita sediakan anggaran dari APBD,” ujarnya.
Jaya juga mengatakan manajemen rumah sakit dapat mencari langkah sementara untuk membantu pegawai yang memiliki kewajiban pembayaran selama TPP belum cair. Salah satunya dengan berkomunikasi dengan pihak perbankan agar pegawai tidak mengalami tekanan akibat kewajiban pembayaran.
Pemprov Siapkan Regulasi Baru TPP
Selain menyelesaikan tunggakan, Pemprov Kaltim juga tengah menyusun regulasi baru terkait pemberian TPP bagi tenaga kesehatan.
Konsep peraturan gubernur (pergub) tersebut telah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan saat ini masih menunggu proses fasilitasi.
Jaya mengatakan regulasi baru tersebut nantinya juga mengatur mekanisme pengukuran kinerja tenaga kesehatan sebagai salah satu dasar pemberian TPP.
Ia meminta proses penyusunan regulasi tersebut segera ditindaklanjuti agar mekanisme pemberian TPP bagi tenaga kesehatan memiliki dasar yang lebih jelas dan terukur.
“Ini kami ingin mempercepat. Teman-teman rumah sakit ini, tolong dijemputlah peraturan ini. Karena peraturan terkait dengan pemberian TPP itu fasilitasi ada di Biro Ortal, bukan dari Dinas Kesehatan. Biro Ortal sudah kirim ke kementerian, ini tinggal difasilitasi saja,” tandasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id