Izin Tambang MBLB Kaltim Bisa Dipermudah, Tapi Pengawasannya Masih Jadi Masalah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendorong proses perizinan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) lebih cepat melalui penguatan koordinasi dengan pemerintah pusat dan antar-OPD. Namun, percepatan tersebut dinilai tidak cukup tanpa pengawasan yang kuat.
Fajri
By
3.1K Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Persoalan pengelolaan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kalimantan Timur tidak hanya berkaitan dengan kemudahan perizinan. Kejelasan kewenangan pengawasan serta pemenuhan seluruh persyaratan pertambangan juga menjadi pekerjaan rumah yang perlu diperkuat pemerintah.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, mengatakan pengawasan pertambangan masih menjadi tantangan karena kewenangan tersebut berada di pemerintah pusat. Di sisi lain, pembentukan tim pengawas pertambangan secara nasional juga masih menjadi persoalan yang perlu diselesaikan.

Menurut Bambang, kondisi tersebut membuat penguatan koordinasi antara pemerintah provinsi, organisasi perangkat daerah (OPD), dan pemerintah pusat menjadi penting. Terlebih, pengelolaan MBLB membutuhkan pengawasan yang tidak hanya berorientasi pada aktivitas produksi, tetapi juga memastikan seluruh ketentuan pertambangan dipenuhi.

“Dalam Raperda yang tengah dibahas, turut dikaji upaya mempercepat proses perizinan melalui penguatan koordinasi antar-OPD serta dengan pemerintah pusat,” ujar Bambang.

Ia menjelaskan, proses perizinan MBLB tidak dapat disamaratakan hanya berdasarkan lamanya waktu pengurusan. Setiap permohonan harus dinilai berdasarkan kesesuaian persyaratan dan tingkat risikonya.

Bambang menegaskan, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum izin diterbitkan. Di antaranya Rencana Induk Pengelolaan Pertambangan Mineral (RIPPM), rencana reklamasi, rencana pascatambang, serta sejumlah persyaratan lainnya.

“Perizinan MBLB bukan izin yang bisa digeneralisasikan. Ada aspek yang harus dipenuhi, seperti RIPPM, rencana reklamasi, rencana pascatambang dan berbagai persyaratan lainnya,” tegasnya.

Karena itu, ia menilai percepatan proses perizinan harus tetap berjalan beriringan dengan verifikasi dan pemenuhan seluruh persyaratan. Kemudahan berusaha, kata dia, tidak boleh mengabaikan aspek keselamatan, lingkungan, tata ruang, serta keberlanjutan kegiatan pertambangan.

Selain pengawasan dan perizinan, Bambang juga menilai aktivitas pertambangan rakyat perlu mendapatkan ruang untuk dilegalkan. Menurutnya, pengakuan terhadap aktivitas masyarakat tersebut harus diikuti dengan pembinaan agar kegiatan pertambangan dapat berlangsung sesuai ketentuan.

Dengan demikian, pengelolaan MBLB di Kaltim diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat, tetapi juga mendorong tata kelola pertambangan yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana