Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Di tengah geliat investasi dan pembangunan infrastruktur berskala besar di Kalimantan Timur, akses listrik masih menjadi pekerjaan rumah di sejumlah wilayah pelosok. Hingga awal 2026, sebanyak 72 desa di Kaltim tercatat belum teraliri listrik PLN, meski jumlah tersebut menurun dari 109 desa pada akhir 2025.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: mengapa elektrifikasi di provinsi yang memiliki sumber daya energi melimpah masih menghadapi tantangan untuk menjangkau seluruh desa?
Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto mengatakan, data jumlah desa yang belum mendapat layanan listrik PLN antara Pemprov Kaltim dan PLN kini telah diselaraskan. Angka 72 desa tersebut menjadi rujukan bersama dalam program percepatan Listrik Desa (Lisdes).
“Data Dinas ESDM dan PLN sudah selaras,” ujar Bambang.
Berdasarkan data Dinas ESDM Kaltim, pada 2025 terdapat 109 desa dari total 1.038 desa di Kaltim yang belum mendapat layanan listrik PLN. Desa-desa tersebut tersebar di sejumlah kabupaten, dengan jumlah terbanyak berada di Kutai Barat sebanyak 21 desa, Berau 15 desa, dan Kutai Timur 13 desa.
Pada periode yang sama, sebanyak 58.725 kepala keluarga dari total 1.401.358 KK di Kaltim tercatat belum menikmati layanan listrik PLN.
Untuk memperluas jangkauan listrik, pemerintah masih membutuhkan pembangunan jaringan sepanjang 926,55 kilometer yang akan menjangkau desa, dusun, hingga RT yang belum terlayani.
Sambil menunggu perluasan jaringan PLN, Pemprov Kaltim memasang 904 unit Alat Penyalur Daya Listrik (APDAL) berbasis tenaga surya di 13 desa tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Total kapasitas yang terpasang mencapai 361,6 kilowatt peak (kWp).
Namun, APDAL tersebut ditempatkan sebagai solusi pra-PLN, bukan pengganti permanen jaringan listrik PLN. Data pemerintah masih mencatat delapan desa 3T dan lima dusun yang belum terjangkau layanan listrik dalam bentuk apa pun.
Target Seluruh Desa Berlistrik pada 2027
Pemerintah menargetkan seluruh desa di Kaltim telah mendapatkan layanan listrik PLN pada 2027 melalui program Listrik Desa (Lisdes) yang dikerjakan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) Kementerian ESDM.
Pada 2025, program tersebut menuntaskan elektrifikasi 37 dari 109 desa yang menjadi sasaran. Untuk 2026, pemerintah menargetkan 36 desa kembali teraliri listrik, sementara 36 desa lainnya dijadwalkan diselesaikan pada 2027.
Desa-desa yang masuk kategori 3T dan memiliki kondisi geografis paling sulit termasuk dalam target penyelesaian pada 2027.
Skema tersebut membuat desa dengan tantangan geografis paling berat justru berada dalam kelompok target pada tahun terakhir menuju target elektrifikasi penuh. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk memastikan target seluruh desa teraliri listrik pada 2027 dapat tercapai sesuai jadwal.
Bambang mengatakan, pemerataan akses listrik menjadi salah satu agenda penting pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, terutama bagi warga yang tinggal jauh dari jangkauan jaringan PLN.
“Terutama warga yang tinggal jauh dari jangkauan jaringan PLN,” jelas Bambang.
Perizinan Jadi Salah Satu Tantangan
Selain kondisi geografis, perluasan jaringan listrik juga menghadapi persoalan perizinan karena sejumlah jalur harus melewati kawasan hutan, lahan perusahaan, hingga wilayah yang membutuhkan pembangunan infrastruktur khusus.
Untuk proyek 2026, misalnya, jaringan listrik harus melewati dua lokasi di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) yang membutuhkan persetujuan kerja sama dengan Balai TNK.
Dua lokasi lainnya berada di kawasan Hutan Lindung Gunung Beratus, sementara satu lokasi berada di Cagar Alam Teluk Adang. Keduanya membutuhkan perizinan dari Kementerian Kehutanan.
Selain itu, terdapat enam lokasi yang melintasi kawasan hutan produksi dan membutuhkan izin dari pemegang konsesi. Sebanyak 55 lokasi lainnya melintasi lahan atau kebun milik perusahaan maupun masyarakat.
Di Berau, terdapat tiga lokasi yang berada dalam wilayah usaha tiga perusahaan energi, yakni PT Long Beliu Tau Energi, PT Sinang Puri Energi, dan PT Teluk Sumbang Energi.
Sementara di Mahakam Ulu, tiga lokasi harus melewati sungai dan membutuhkan pembangunan crossing tower. Pekerjaan tersebut turut memerlukan proses hibah tapak tower, sertifikat lahan, serta rekomendasi dari dinas perhubungan.
Rangkaian persoalan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan jaringan listrik di wilayah terpencil tidak hanya bergantung pada ketersediaan anggaran dan kemampuan teknis. Prosesnya juga membutuhkan koordinasi lintas sektor, mulai dari Kementerian Kehutanan, pengelola taman nasional, pemegang konsesi hutan, perusahaan pemegang wilayah usaha, hingga pemilik lahan.
Dengan target seluruh desa di Kaltim teraliri listrik PLN pada 2027, penyelesaian berbagai persoalan perizinan dan akses geografis menjadi bagian penting untuk memastikan target tersebut tidak sekadar menjadi angka dalam perencanaan, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat di pelosok Kaltim. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id