Penjelasan Saksi Ahli Soal Dugaan Cacat Hukum SK TAGUPP Kaltim

Saksi ahli menjelaskan pencabutan atau perubahan nama dalam SK tidak menggugurkan gugatan dan SK masih menjadi objek sengketa.
Devi Nila Sari
1.9K Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Surat Keputusan (SK) Tim Ahli Gubernur (TAGUPP) Kaltim yang diduga memiliki persoalan hukum dinilai masih dapat menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), meski telah terjadi perubahan terhadap sebagian anggotanya.

Hal itu terungkap dalam persidangan Perkara Nomor 20/G/2026/PTUN.SMD, ketika akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT), Aulia Vivi Yulianingrum dihadirkan sebagai saksi ahli.

Keterangan ahli tersebut menjadi bagian dari proses persidangan yang mempertemukan Advokat Publik Kalimantan Timur sebagai penggugat, dengan gubernur Kalimantan Timur sebagai tergugat serta enam orang tim ahli gubernur sebagai tergugat II intervensi.

Advokat Publik Kaltim, Dyah Lestari, mengatakan keterangan ahli dalam persidangan turut menjelaskan persoalan mengenai subjek dan objek hukum dalam SK yang menjadi objek sengketa.

Perubahan sebagian anggota tim ahli gubernur tidak serta-merta menghilangkan persoalan terhadap SK sebelumnya, apabila objek hukum yang diatur dalam keputusan tersebut masih tetap sama.

Dyah menerangkan, ahli menyebut bahwa jumlah tim ahli gubernur yang semula tercantum sebanyak 47 orang mengalami perubahan. Sebanyak enam orang mengundurkan diri, dua orang diusulkan berhenti, dan dua orang tidak diketahui keterangannya, sehingga tersisa 37 nama.

Namun, perubahan tersebut disebut tidak disertai perubahan terhadap uraian tugas yang menjadi objek hukum dalam SK.

“Kalau hanya sebagian anggota yang mengundurkan diri, seharusnya dilakukan perubahan SK, bukan pencabutan secara keseluruhan. Sebab, pengunduran diri beberapa orang tidak otomatis mengubah substansi SK,” kata Dyah, mengutip keterangan ahli dalam persidangan.

Kualifikasi Tim Ahli jadi Sorotan

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah kualifikasi anggota tim ahli. Dalam keterangannya, ahli menyebut anggota tim yang tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan gubernur dapat menimbulkan persoalan hukum.

Salah satu contoh yang disampaikan dalam persidangan berkaitan dengan persyaratan curriculum vitae (CV). Jika CV menjadi salah satu persyaratan, maka anggota tim yang tidak menyerahkannya seharusnya tidak lolos dalam proses verifikasi maupun klarifikasi.

Selain itu, pakta integritas yang ditandatangani anggota tim ahli juga dinilai tidak dapat menggantikan bukti mengenai pengalaman kerja, sertifikasi maupun keahlian seseorang.

Ahli menjelaskan, pakta integritas pada dasarnya berkaitan dengan loyalitas atau kesediaan subjek hukum, sedangkan pengalaman kerja dan sertifikasi keahlian umumnya dibuktikan melalui CV maupun dokumen pendukung lainnya.

Dyah menyebut, keterangan tersebut menjadi penting karena SK yang menjadi objek perkara berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang menggunakan pembiayaan APBD.

Penggunaan anggaran daerah dalam sebuah kebijakan publik membuat aspek kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan potensi konflik kepentingan perlu menjadi perhatian.

“Karena kebijakan ini berkaitan dengan penggunaan APBD dan kepentingan masyarakat, tentu proses penerbitan keputusan harus memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Perubahan Sebagian Objek Tak Hilangkan SK dari Objek Sengketa

Dalam persidangan, ahli juga menerangkan bahwa apabila SK yang diduga memiliki persoalan hukum tetap dipaksakan berlaku tanpa dilakukan perubahan, kondisi tersebut berpotensi mencederai hukum.

Sementara itu, perubahan sebagian subjek dalam SK tidak serta-merta membuat keputusan tersebut kehilangan kedudukannya sebagai objek sengketa. Sebab, apabila objek hukum yang diatur masih sama, SK tersebut masih dapat diperiksa dalam proses sengketa tata usaha negara.

Ahli juga menerangkan bahwa apabila terdapat gugatan terhadap SK Gubernur dalam konteks tersebut, forum penyelesaiannya berada di PTUN, bukan Mahkamah Konstitusi (MK).

Masyarakat Sebagai Fungsi Kontrol Kebijakan Pemerintah

Dyah menilai aspek lain yang tidak kalah penting dalam perkara tersebut adalah posisi masyarakat dalam mengawasi kebijakan pemerintah.

Sebab, APBD pada dasarnya berkaitan dengan kepentingan publik. Ketika sebuah keputusan pemerintah menggunakan pembiayaan APBD, masyarakat memiliki kepentingan untuk memastikan kebijakan tersebut diterbitkan dan dijalankan sesuai ketentuan hukum.

Dalam keterangan ahli, masyarakat disebut memiliki fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah. Apabila terdapat kebijakan yang dinilai merugikan kepentingan hukum masyarakat, masyarakat memiliki ruang untuk mengajukan gugatan ke PTUN.

“Ini bukan semata persoalan siapa yang ditunjuk menjadi tim ahli, tetapi juga bagaimana sebuah keputusan pemerintah diterbitkan, diverifikasi dan dipertanggungjawabkan ketika menggunakan anggaran daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam perkara tersebut penggugat juga mendalilkan adanya kerugian yang dirasakan masyarakat, termasuk kondisi jalan rusak di depan kantor mereka.

Menurut keterangan ahli, kondisi fisik maupun dampak lain yang dirasakan masyarakat akibat kebijakan penganggaran dapat menjadi bagian dari alasan pengajuan gugatan, apabila memiliki keterkaitan dengan kebijakan yang disengketakan.

Dyah menegaskan, proses persidangan masih berjalan dan seluruh dalil serta keterangan para pihak akan dinilai oleh majelis hakim. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana