Kaltim.akurasi.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) akan memetakan kawasan permukiman yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran tinggi. Sebagai bagian dari upaya memperkuat kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat.
Pemetaan tersebut dilakukan setelah kebakaran di RT 033, kawasan Jalan Danau Aji, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, pada 5 Oktober 2026, menghanguskan sekitar 70 bangunan. Peristiwa itu menjadi perhatian pemerintah daerah untuk mengevaluasi kebutuhan sarana penanggulangan kebakaran, termasuk ketersediaan hidran dan sumber air.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono menyampaikan, inventarisasi perlu dilakukan untuk mengidentifikasi kawasan yang memiliki kepadatan rumah tinggi dan akses jalan terbatas. Kondisi tersebut dapat menyulitkan kendaraan roda empat, termasuk mobil pemadam kebakaran, untuk menjangkau titik kebakaran.
“Teman-teman saya minta supaya diinventarisasi titik-titik wilayah kita yang lain, mana yang juga tingkat kerawanannya tinggi, rumah penduduk padat, kemudian akses jalan tidak memungkinkan dilewati kendaraan roda empat,” tuturnya.
Pemkab Kukar Mitigasi Rencana Pembangunan Hidran
Menurutnya, kebutuhan sarana pemadam kebakaran tidak bisa disamaratakan di setiap wilayah. Kondisi infrastruktur, karakteristik permukiman, dan kemudahan akses harus menjadi pertimbangan dalam menentukan fasilitas yang dibutuhkan.
Salah satu persoalan yang ditemukan di kawasan Danau Aji adalah keterbatasan kapasitas jaringan pipa air. Jaringan yang melayani kebutuhan warga memiliki diameter 2,5 inci, sedangkan hidran membutuhkan pipa berdiameter lebih besar untuk memenuhi kebutuhan debit air.
“Pipa untuk hidran minimal empat atau enam inci karena kebutuhan debit airnya besar,” jelasnya.
Karena itu, Pemkab Kukar mulai mendiskusikan alternatif pemenuhan air untuk penanggulangan kebakaran. Salah satu pilihan yang dipertimbangkan ialah menyediakan tempat penampungan air di beberapa titik permukiman sehingga petugas memiliki sumber air tambahan ketika menghadapi kebakaran.
Sunggono menegaskan, upaya mitigasi tidak berhenti pada pembangunan fasilitas. Pemerintah juga perlu memastikan adanya mekanisme pemeliharaan yang jelas serta pembagian tanggung jawab antara pihak-pihak terkait.
Salah satu gagasan yang diusulkan adalah menjadikan titik hidran sebagai tempat mencuci selang pemadam kebakaran. Dengan aktivitas tersebut, peralatan dapat dirawat sekaligus memungkinkan pemeriksaan kondisi hidran secara berkala.
“Keberadaan hidran juga harus disertai mekanisme pemeliharaan yang jelas agar fasilitas tersebut tetap berfungsi ketika dibutuhkan,” tutupnya. (Adv/diskominfokukar/dn)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Dirhanuddin