Kaltim.akurasi.id, Bontang – BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) melalui ekosistem kelurahan dan desa.
Upaya tersebut dilakukan dengan memberikan edukasi mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat di tingkat kelurahan. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang menyasar kelurahan di Kota Bontang serta wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Salah satu kegiatan sosialisasi digelar di Kelurahan Berbas Pantai, Kota Bontang. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas cakupan kepesertaan sekaligus meningkatkan pemahaman pekerja informal mengenai pentingnya perlindungan saat bekerja.
BPJS Ketenagakerjaan menyebut sekitar 45 persen pekerja Indonesia berada di wilayah desa dan kelurahan. Kondisi tersebut membuat pemerintah tingkat kelurahan dan desa dinilai memiliki posisi strategis dalam menjangkau pekerja yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Faizal Rachman, mengatakan kolaborasi dengan pemerintah daerah hingga tingkat kelurahan diperlukan untuk memperluas perlindungan pekerja informal.
“Kelurahan dan desa merupakan pintu penting untuk menjangkau pekerja informal yang selama ini belum terlindungi. Kami terus mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah hingga tingkat kelurahan agar semakin banyak pekerja, termasuk petani, nelayan, dan pekerja mandiri, mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Faizal.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, Taufiq Nurrahman, mengatakan ekosistem kelurahan memiliki potensi besar dalam menjangkau pekerja sektor informal. Kelompok ini mencakup petani, nelayan, pedagang, pengemudi, hingga pekerja mandiri lainnya yang masuk kategori BPU.
“Saat ini kami berfokus pada perluasan kepesertaan pekerja informal, di mana masyarakat banyak yang berprofesi sebagai petani, nelayan, dan sektor pekerja mandiri lainnya,” ujarnya.
Menurut Taufiq, sosialisasi di tingkat kelurahan diharapkan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus mendorong pekerja informal untuk mendaftarkan diri.
Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris tiga pekerja, yakni almarhum Nahar, almarhum Syamsuddin, dan almarhum Andi Asri. Ketiganya merupakan pekerja rentan yang mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program yang didukung Pemerintah Kota Bontang.
Selain sosialisasi, BPJS Ketenagakerjaan turut menyampaikan skema iuran bagi pekerja informal. Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) disebut mulai dari Rp16.800 per bulan.
Pada 2026, pekerja BPU juga mendapatkan relaksasi iuran sebesar 50 persen untuk program JKK dan JKM. Dengan relaksasi tersebut, pekerja informal disebut cukup membayar Rp8.400 per bulan selama periode April hingga Desember 2026.
Taufiq mengajak pekerja informal memanfaatkan relaksasi tersebut untuk mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian.
“Dengan adanya relaksasi iuran 50 persen ini, kami mengajak para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini agar pekerja dapat terlindungi dari risiko pekerjaan. Pekerja cukup membayar Rp8.400 per bulan selama periode April hingga Desember 2026,” katanya.
Ia berharap edukasi yang dilakukan secara langsung di tingkat kelurahan dapat membuat masyarakat semakin memahami manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin meningkatkan pemahaman pekerja informal yang ada di setiap kelurahan mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Menurut Taufiq, perluasan kepesertaan diharapkan membuat pekerja informal memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko pekerjaan sehingga dapat bekerja dengan lebih tenang. (*)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id