Kaltim.akurasi.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melanjutkan proses pemekaran tujuh desa serta perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Mangkurawang menjadi Desa Mangkurawang Darat.
Saat ini, berkas persyaratan yang sebelumnya dinyatakan masih perlu dilengkapi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali dikoordinasikan untuk menjalani verifikasi di tingkat provinsi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengatakan pihaknya telah membawa dokumen persyaratan tersebut ke DPMD provinsi untuk diperiksa. Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum berkas kembali diajukan ke pemerintah pusat.
“Jadi, ini untuk kelanjutan proses pemekaran tujuh desa dan perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Mangkurawang menjadi Desa Mangkurawang Darat. Kemarin kita sudah bawa ke DPMD provinsi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, koordinasi dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen yang sebelumnya dicatat masih kurang oleh Kemendagri telah dilengkapi. Pemeriksaan di tingkat provinsi diharapkan dapat membantu mengidentifikasi apabila masih terdapat persyaratan yang perlu diperbaiki, sebelum memasuki tahapan berikutnya.
“Mudah-mudahan seluruh berkas yang kemarin dicatatkan kurang oleh Kemendagri sudah kita penuhi semua,” katanya.
Menurut Arianto, DPMD Kukar bersama pihak provinsi akan memastikan kelengkapan administrasi tersebut melalui proses verifikasi. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada lagi kekurangan, dokumen akan kembali dibawa ke Kemendagri untuk menjalani pemeriksaan di tingkat pusat.
“Kemarin, kami melakukan koordinasi dengan teman-teman DPMD provinsi untuk melakukan verifikasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, tahapan verifikasi di provinsi menjadi salah satu langkah yang harus dilalui sebelum dokumen kembali diproses oleh pemerintah pusat. Karena itu, kelengkapan persyaratan menjadi perhatian, agar proses administrasi dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Nanti, kalau sudah tidak ada hal lagi yang kurang menurut verifikasi teman-teman DPMD provinsi, akan kita bawa lagi ke pusat,” ungkap Arianto.
Terkait target penyelesaian, Arianto berharap ,seluruh rangkaian proses pemekaran dan perubahan status wilayah tersebut dapat dituntaskan pada 2026. Meski demikian, penyelesaiannya tetap bergantung pada hasil pemeriksaan berkas dan tahapan administrasi yang harus dilalui.
“Iya, mudah-mudahan tahun ini bisa selesai,” pungkasnya. (Adv/diskominfokukar/dn)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Dirhanuddin